OJK dan BEI Sosialisasikan EPK

OJK dan BEI Sosialisasikan EPK

SIDOMULYO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama perwakilan Bursa Efefek Indonesia (BEI) Provinsi Lampung, menggelar sosialisasi peran OJK dalam bidang Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK), kepada masyarakat, dibalai Desa Siderejo, Kecamatan Sidomulyo, Kamis (20/2). Tujuan kegiatan tersebut, merupakan upaya pemerintah yang mengandeng OJK dan BEI dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan. Kepala perwakilan BEI Provinsi Lampung Hendy Prayogi dalam pemaparannya menerangkan terkait peran OJK. Diantaranya, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dibentuk dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggran dan kejahatan di sektor keuangan. Seperti, manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan, sesuai pasal 4 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. “ EPK OJK ini bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat dan konsumen mengenai Lembaga jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa yang ditawarkan di industri keuangan,” terang Hendy Prayogi. Sehingga sambung dia, tingkat pengetahuan masyarakat mengenai industri keuangan akan meningkat. “ Pada akhirnya, akan mendorong tingkat kepercayaan masyarakat serta konsumen terhadap kemampuan dan keterampilan seseorang di bidang sektor keuangan,” ucap dia. Denganbegitu, diharapkan terwujudnya, sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. “ Bila kemapuan dan keterampilan masyarakat cukup tentang produk jasa keuangan maka masyarakat akan terhindar oleh modus penipuan dengan janji manis oknum berkedok investasi di tengah masyarakat.” kata Kepala perwakilan BEI Provinsi Lampung itu. Sementara, Kepala Desa Sidorejo Tomi Yulianto mengatakan, sebelumnya dirinya tidak begitu memahami apa itu tugas dan fungsi OJK. Setelah mengikuti sosialisasi dirinya mendapat pengetahuan baru. “ Sebelum kita memilih berinvestasi ada baiknya kita berkomunikasi dengan pihak OJK. Dengan begitu kita bisa mengetahui legalitas perusahaan. Selain itu, pihak OJK juga membuka pelayanan informasi lengkap seputar produk dan jasa keungan yang sah. Kemudian, pihak OJK juga akan memberikan pendampingan hukum bila hak konsumen terabaikan,” kata Tomi Yulianto.(CW2)

Sumber: