Khagom Mufakat, Spirit Berkoperasi

Khagom Mufakat, Spirit  Berkoperasi

Oleh: Dwi Riyanto Presidium KAHMI Lamsel MENJADIKAN Lampung Selatan sebagai pusat gerakan koperasi bukanlah mimpi kosong. Karena kita punya moto yang luar biasa kuat untuk itu, khagom mufakat. Suka bermusyawarah untuk mufakat. Kompak, bersatu untuk mufakat. Selain sebagai spirit bagi kehidupan sosial budaya masyarakat, moto tersebut hendaknya juga menjadi spirit dalam kehidupan berekonomi. Menjadikan koperasi dalam kehidupan berekonomi adalah membumikan khagom mufakat dalam kehidupan nyata. Karena di dalamnya mengedepankan ruang bekerja sama, bahu-membahu, tolong-menolong dalam memenuhi kebutuhan ekonomi. Bukan mengedepankan persaingan ekonomi antara yang kuat dengan yang lemah, apalagi berlomba memenangkan dan menguasai sumber kesejahteraan ekonomi masyarakat. Dikatakan bukan mimpi kosong bahwa menjadikan Lampung Selatan bisa menjadi pusat gerakan koperasi karena embrio ke arah tersebut sudah banyak. Jika dilakukan inventarisasi, sudah banyak koperasi yang ada di masyarakat. Baik berada di lembaga pemerintah seperti SKPD, lembaga pendidikan sekolah-sekolah negeri, maupun kelompok masyarakat. Dapat dikatakan hampir semua sekolah memiliki koperasi. Namun koperasi-koperasi tersebut kebanyakan tidak berbadan hukum dan lebih banyak bergerak dalam usaha simpan-pinjam. Keberadaan koperasi-koperasi yang tidak berabadan hukum tersebut sangat membantu para anggota jika membutuhkan uang untuk keperluan-keperluan mendesak. Mengapa tidak berbadan hukum? Mungkin karena koperasi-koperasi tersebut tidak ingin berurusan dengan masalah birokrasi. Birokrasi dianggap tidak membantu, tapi justeru menjadi beban tersendiri dalam urusan administrasi. Beranggapan tidak penting badan hukum, yang penting bisa berjalan apa adanya dan bisa memenuhi keperluan dan kebutuhan anggotanya. Disamping banyaknya embrio koperasi yang tidak berbadan hukum tersebut, Lampung Selatan juga telah banyak memiliki koperasi yang berbadan hukum. Kita memiliki sekurangnya 165 koperasi berbadan hukum yang meliputi koperasi pegawai negeri, koperasi wanita, koperasi karyawan, koperasi serba usaha, koperasi pertanian, dan lain-lain (BPS Lamsel, 2013). Bahkan menurut release Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UKM Lampung Selatan pada 2014 jumlahnya mencapai 192 koperasi yang masih beroperasi dari 433 yang terdaftar. Ini merupakan potensi yang bisa dijadikan alasan untuk menjadikan pusat gerakan koperasi. Langkah untuk menjadikan pusat gerakan koperasi bisa dimulai dengan menginventarisi kembali koperasi-koperasi yang tumbuh secara mandiri di masyarakat selanjutnya memberi kemudahan legalisasi melalui badan hukum. Koperasi yang tumbuh di masyarakat atau lembaga-lembaga tersebut diberi keyakinan tentang kemudahan mendapatkan badan hukum dan lebih aman jika secara kelembagaan bila berbadan hukum. Jika perlu dinas terkait turun langsung untuk memberikan kemudahan legalisasi tersebut. Langkah ini bisa dilakukan dengan mengambil momentum songsong hari koperasi nasional tiap bulan Juli. Jika ini dilakukan, saya yakin jumlah koperasi bisa mencapai ribuan, Dan jika pendirian dan legalisasi dilakukan serentak, itu bisa jadi pertanda sebagai pusat gerakan koperasi. Langkah ini juga bisa diikuti dengan pendirian BUM Desa yang berbadan koperasi serba usaha secara serentak yang ada di desa-desa. Dus, ayo bangun desa dalam bidang perekonomian dengan pembumian nilai khagom mufakat terbuki dengan tumbuh kembangnya koperasi. Wallahu \'alamu.

Sumber: