APAR Kadaluarsa Jadi Pajangan di OPD

APAR Kadaluarsa Jadi Pajangan di OPD

KALIANDA – Keberadaan tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan masih sebatas formalitas dan pelengkap ruangan. Bahkan, dua kantor pelayanan publik sampai saat ini belum memiliki tabung berwarna merah yang berfungsi untuk memadamkan api tersebut. Hal itu diketahui pada saat pemeriksaan rutin APR yang dilakukan petugas pemadam kebakaran (damkar) dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Lamsel, Senin (24/2) kemarin. Kepala Bidang Damkar Satpol-PP dan Damkar Lamsel Rulli Fikriansyah, SE mengungkapkan, salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) petugas damkar yakni rutin per triwulan melakukan pemeriksaan APAR di setiap OPD. Namun demikian, pihaknya masih banyak menemukan tabung-tabung APAR yang terpasang di sejumlah SKPD expired atau kadaluarsa. Ironisnya, dua OPD masih belum melengkapi alat tersebut yang memiliki fungsi krusial dalam pencegahan musibah kebakaran. “Yang pasti ada dua OPD tidak memiliki APAR. Kami berharap supaya segera melakukan pengadaan tabung tersebut. Sebab, keberadaan tabung APAR sangat membantu apabila terjadi kecelakaan yang dapat menyebabkan kebakaran ringan, seperti korsleting listrik, kayu, kertas dan plastik, di setiap SKPD,” ungkap Rulli disela pengecekan rutin pada Dinas Pendidikan (Disdik) Lamsel, kemarin. Dia menambahkan, fungsi APAR ini sama halnya dengan keberadaan obat-obatan pada kotak P3K. Karena, apabila terjadi kebakaran dapat langsung tertangani dengan cepat. “Sehingga, apabila ada potensi kebakaran bisa diminimalisir,”imbuhnya. Dia melanjutkan, pihaknya akan menerbitkan surat resmi kepada OPD terkait hasil pengecekan rutin tabung APAR tersebut. Khususnya, pada kantor pelayanan publik yang belum memiliki APAR dan yang sudah kadaluarsa. “Nanti akan kita berikan pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis. Apabila APAR nya sudah kadaluarsa kami minta segera diisi ulang sesuai SOP. Karena, tabung APAR masa berlaku hanya selama 1 tahun. Kami disini sifatnya hanya mmemberikan arahan sesuai SOP,” pungkasnya. (idh)

Sumber: