Rencana Eksekusi Lahan BW Mengejutkan

Rencana Eksekusi Lahan BW Mengejutkan

TANJUNG BINTANG- Bangunan rumah serta tempat usaha warga yang berdiri selama bertahun-tahun di sekitaran Jln. Ir. Sutami Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang dalam waktu dekat akan dieksekusi dan dialihkan menjadi lahan penghijauan, Selasa (25/2). Bangunan tersebut berdiri diatas tanah Daerah Milik Jalan (Damija). Rata-rata bangunan disitu sudah berdiri dalam keadaan permanen. Namun, disisi tanah milik Negara itu terdpat tanah milik sebuah perusahaan yaitu CV. Bumi Waras (BW) yang berkantor di Bandar Lampung. Bahkan, terdapat sebuah rumah ibadah bagi umat Kristiani di lokasi yang rencananya akan dieksekusi tersebut. Camat Tanjung Bintang Hendri Hatta, S.Ag menjelaskan bahwa rumah yang berdiri itu sebetulnya berada diatas tanah Damija. \"Kalau berdasarkan BW tanah itu akan digunakan untuk penghijauan,\" ucap Hendri saat survey lokasi. Hendri mengatakan bahwa seluruh tim datang untuk mensurvey lokasi. Kemudian dia menerangkan akan diadakan pendataan bagi masyarakat yang memiliki bangunan diatas tanah milik negara itu. Setelah itu, seluruh warga akan diundang untuk menghadiri sosialisasi. \"Kalau sosialisasi itu mereka akan sepaham bahwa ini tanah jalan, boleh dibangun atau tidak. Sosialisasi dulu, kalau eksekusi itu masalah nanti. Kalau melanggar ada sanksinya seperti dibongkar misalnya itu nanti. Kita beserta tim turun, ketua tim Asisten dua Ekobang Hermansyah Hamidi, Satpol PP turun, perizinan turun, linngkungan hidup, PU Kecamatan, Camat cek lapangan untuk menindak lanjuti surat BW kepada pak Plt.Bupati,\" paparnya. Sementara itu, Ketua RT setempat Alex Wijaya merasa keberatan denganrencana eksekusi bangunan tersebut karena diberitahukan secara mendadak. Bahkan, dirinya belum mengetahui persis bagi warga yang telah membangun rumah maupun tempat usaha diatas tanah yang bukan milik mereka itu. \"Itu hak dia karna itu tanah merka, cuma adalah sama warga itu toleransi. Karna mereka bukan hanya setahun dua tahun disini. Bahkan mereka sudah membangun dengan permanen. Kalau mau main gusur sendiri pasti masyarakat juga berontak. Kalau sudah izin atau belum saya kurang faham karena saya belum ada satu tahun menjadi RT disini,\" ungkapnya. Menurut Alex, rumah serta tempat usaha yang berdiri diatas tanah BW itu terdapat sekitar 40 bangunan yang sebagian besar adalah ruko. Dia menjelaskan bahwa tanah perusahaan tersebut mulai dari portal hingga perusahaan Sinar Laut. \"Mereka ini kebanyakan numpang usaha. Toko itu misalnya (sambil menunjuk sebuah ruko), itu rumahnya di Serdang. Entah mereka sudah izin dengan RT yang dulu atau langsung nempat saja saya memang kurang faham. Saya juga belum tahu persis karena tanah BW itu ngeblok-ngeblok,\" kata Alex. Meski begitu, Alex juga mengatakan bahwa warga yang mendirikian bangunan di tanah milik perusahaan itu belum mengetahui kalau tempat tinggalnya akan dieksekusi. Dia amat menyayangkan jika penggusuran itu akan berlangsung secara mendadak. \"Kalau memang itu keputusannya ya silahkan saja tapi yang ditakutkan masyarakat kan berontak. Kalau gusur saja saya kurang setuju, pasti mereka larinya akan ke pemerintah juga. Tapi kalau ada penjelasan dan adanya ganti rugi mungkin mereka bisa menerima karena mereka merasa numpang disini. Tapi kalau mereka pergi kemudian ada yang masuk jangan sampai, karna mereka akan tersinggung nantinya. Kalau memang untuk penghijauan ya untuk penghijauan semua,\" tutupnya.(CW1)

Sumber: