Disdukcapil Dapat Tambahan 4.000 Blangko
KALIANDA – Stok blangko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Kabupaten Lampung Selatan bertambah. Sabtu (29/2/2020) lalu, dinas ini menerima tambahan blangko sebanyak 4.000 keping yang dijemput dari pemerintah pusat, dalam hal ini diberikan oleh Kemendagri RI. Jumlah ini turun separuh lebih dari target. Sebab, awalnya Disdukcapil meminta 10.000 blangko. Tapi pemerintah pusat hanya memberikan 4.000. Artinya, ada 6.000 blangko yang gagal digenggam. Jumlah yang ada sekarang masih bisa mengakomodir keperluan meski tidak akan berjalan dalam waktu yang lama. “Sudah, dapat 4.000,” kata Kepala Disdukcapil Lampung Selatan, Drs. Edi Firnandi, M.Si saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Minggu (1/3/2020). Meski mendapat jumlah yang cukup banyak, Edi tidak bisa memprediksi berapa lama ribuan blangko tersebut akan habis. Menurut Edi, hal itu akan ditentukan dari kondisi yang ada. Seandainya stok blangko tinggal sedikit, Disdukcapil akan meminta lagi kepada pemerintah pusat. “Kita lihat kondisinya, kalau habis, minta lagi. Biasanya kita minta setelah stok (blangko) sisa 500 keping,” katanya. Sebelumnya, Disdukcapil menyebut stok blangko e-KTP tersisa 100 keping lagi. Namun masyarakat tak perlu khawatir. Dinas yang membawahi urusan data kependudukan ini sedang menjemput bola ke pusat untuk mengisi stok blangko di bumi Khagom Mufakat. Edi Firnandi mengatakan telah mengirim stafnya ke Jakarta. Tujuan staf Edi ke ibu kota untuk meminta 10.000 keping blangko e-KTP. Edi berharap permintaan blangko sebanyak itu bisa dipenuhi. “Minta 10.000. Insyaallah, Sabtu (29/2/2020) pagi sampai di sini,” katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Kamis (27/2/2020). Sebulan sebelumnya, Disdukcapil Lamsel meminta blangko sebanyak 6.000 keping kepada pemerintah pusat. Seiring banyaknya permohonan masyarakat, blangko tersebut cepat ludes. Kini Edi berusaha mengisi tmabahan sebanyak mungkin sebelum stok blangko di kantornya kosong. Pada Oktober lalu, masyarakat Kabupaten Lampung Selatan harus menunda keinginan membuat e-KTP. Pasalnya, blangko e-KTP di Disdukcapil masih kosong. Sementara ini, Disdukcapil akan menggunakan suket (surat keterangan) sembari menunggu pengisian blangko dari pusat. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, surat keterangan (Suket) bisa dipakai sebagai pengganti e-KTP jika diperlukan untuk persyaratan administrasi di sejumlah lembaga pelayanan masyarakat. Bagi yang mendesak, masyarakat bisa menggunakan suket sebagai alat untuk keperluan administrasi di semua pelayanan publik seperti perbankan, imigrasi, rumah sakit, dan lainnya. Pihak-pihak tersebut tidak boleh menolak Suket karena dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Sebab, Suket ditandatangi Kadisdukcapil. Data yang ada dalam Suket itu pun lengkap seperti KTP. Sehingga tidak ada bedanya dengan KTP karena sebagai pengganti e-KTP dan fungsinya sama sehingga tak ada alasan layanan publik menolak Suket. (rnd)
Sumber: