Sabu Disamarkan dalam Tumpukan Jengkol
Sabu 28,7 Kg – Ganja 22 Kg Tertangkap di Seaport
KALIANDA – Selama Februari lalu, jajaran Sat Narkoba Polres Lamsel berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 28,7 kilogram, dan paket ganja kering seberat 22 kilogram. Barang haram senilai puluhan miliar itu ditangkap saat hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni. Berbagai modus diterapkan demi mengelabui petugas, salah satunya pelaku menggunakan cara menyelipkan sabu di dalam sandal dan sepatu milik pelaku yang hendak menyebrang ke Pulau Jawa. Sementara pelaku lain mencoba mengelabui polisi dengan menyimpan barang haram itu di bawah tumpukan jengkol yang dimuat di dalam mobil. “Supaya menghindari penciuman anjing pelacak. Beruntung anggota kami sigap dan memiliki insting yang baik, sehingga cara-cara mereka bisa kami temukan,” kata Kapolres Lamsel, AKBP. Edi Purnomo, S.IK usai menggelar press release hasil penangkapan narkoba yang didapat dari seapor interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Rabu (4/3). Polres Lampung Selatan menyebut peran serta masyarakat dibutuhkan untuk membantu jajarannya memberantas peredaran narkoba. Masyarakat juga diminta melapor kepada pihak yang berwajib jika ada penyalahgunaan atau peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang melaporkan peredaran narkoba di desa. Jaminan itu diberikan perwira berpangkat melati dua di pundak ini supaya masyarakat tak segan melapor. Edi mengatakan masyarakat bisa melapor kepada anggota babinkamtibmas, bahkan aparatur desa. “Setelah ada laporan, nanti kita tindaklanjuti. Dijamin, kita jamin sangat aman. Rahasianya dijamin, enggak bakal terbongkar (identitasnya). Kita lindungilah, itu ada SK-nya,” kata Edi kepada Radar Lamsel. Mantan Kapolres Mesuji ini mengamini jika peredaran narkoba di desa-desa sulit ditemukan karena masyarakat takut melaporkannya. Tetapi sekarang, Edi meminta masyarakat tak perlu takut lagi. Sebab laporan tentang narkoba dari masyarakat akan diterima langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lamsel, Ferdiansyah, S.IK, atau dengan dirinya secara langsung. “Mekanismenya kalau untuk narkoba langsung bertemu Kasat Narkoba. Atau ketemu saya juga bisa kalau waktunya memungkinkan. Ini sebagai bentuk jaminan kami untuk menjaga kerahasiaan pelapor. Termasuk sumber-sumber yang dapat dipercaya,” katanya. Edi berharap dengan cara ini polisi dan semua pihak bisa mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Lampung Selatan, maupun Provinsi Lampung. (rnd)Sumber: