Perbub BLT-DD Ditarget Rampung Hari Ini
KALIANDA - Pemkab Lampung Selatan tengah menyusun regulasi yang menjadi acuan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD). Turunan dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6 Tahun 2020 berupa peraturan bupati (Perbup) ini, guna membantu masyarakat yang virus corona (covid-19). Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamsel menargetkan, dasar hukum yang menjadi turunan Permendes itu bakal rampung pada Jum\'at (24/4) hari ini. Sebab, tinggal menunggu pengesahan dari pimpinan yakni Plt. Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto. \"Semestinya sudah beres dari kemarin, tapi ada perubahan atau tambahan yang perlu dimasukan berdasarkan arahan pusat. Jadi, baru kami rubah dan sudah kembali kami sampaikan dihari yang sama-sama. Kemungkinan besok sudah diteken pak Bupati,\" ungkap Kepala Bidang Pengelola Keuangan Desa dan Kelurahan DPMD Lamsel, M. Iqbal Fuad via telepon, Kamis (23/4) kemarin. Regulasi yang diterbitkan oleh Kemendes ini berisi tentang perubahan atas peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan DD tahun 2020. Yang diarahkan guna membantu masyarakat terdampak sosial dan ekonomi ditengah kondisi pandemi covid-19. Bahkan, besaran alokasi anggaran setiap desa sudah dipaparkan secara gamblang dalam Permendes itu. Namun, DPMD mengakui jika belum mengetahui jumlah total warga kurang mampu yang tercover dalam anggaran desa tersebut. \"Sekarang ini kami masih menunggu laporan dari desa yang tengah melakukan verifikasi data di lapangan. Setelah ada data dari desa, baru kita bisa ketahui berapa KK yang bisa tercover BLT diluar penerima bantuan lainnya,\" tukasnya. Terpisah, Ketua DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi, SH, MH menekankan, agar pihak terkait lebih teliti dalam melakukan pendataan dibawah yang berkaitan dengan penyaluran bantuan tersebut. Sehingga, apa yang diberikan oleh pemerintah manfaatnya bisa dirasakan bagi warga yang tengah mengalami kesulitan pada pandemi covid-19. \"Supaya anggaran besar yang dikucurkan oleh pemerintah tepat sasaran dan tepat guna. Jangan sampai tumpang tindih. Apalagi, aturan yang dikeluarkan pusat sudah jelas membeberkan indikator penerima nya,\" tegas Hendry. Disisi lain, jajaran legislatif memastikan siap mendukung penuh relokasi APBD untuk penanganan covid-19. Dengan catatan, harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. \"Silahkan saja digunakan seluas-luasnya dalam penanganan bencana non alam ini. Kami dari DPRD siap mendukung penuh asalkan benar-benar tepat dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik,\" pungkasnya. Seperti diketahui, dalam Permendes nomor 6 itu secara tegas menjelaskan sasaran penerima BLT adalah warga kurang mampu yang belum tercover atau tidak memperoleh bantuan program pemerintah pusat. Yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Kartu Prakerja. (idh)
Sumber: