Polsek Sragi Patroli Rutin di Titik Keramaian
PALAS – Sejumlah titik di wilayah Kecamatan Sragi menjadi lokasi lokasi keramian para remaja. Ditengah pandemi Covid-19 ini para remaja tersebu justru mengabaikan imbauan pemerintah tentang Sosial Distancing. Berdasarkan informasi, sejumlah titik yang menjadi lokasi anyar para remaja untuk menunggu waktu berbuka puasa tersebut yaitu, tanggul jalan pengubung Desa Kuala Sekampung Bandar Agung dan jembatan kembar Desa Bandar agung. Menanggapi hal tersebut kepolisian Kecamatan Sragi mengambil tindakan dengan kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan sebagai upaya penertiban di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Kapolsek Sragi Iptu Lukman mengatakan, memasuki hari pertama Bulan Ramadan sejumlah titik di wilayah Kecamatan Sragi kini menjadi tempat ngaburit sejumlah remaja. “Memasuki bulan puasa saat ini beberap tempat di wilayah Sragi kembali dijadikan tempat ngabuburit para remaja. Tempat berkumpul menunggu waktu berbuka puasa,” ujar Lukman memberikan keterangan saat dihubungi Radar Lamsel, Senin (27/4). Lukman menjelaskan, setidaknya saat ini ada empat lokasi anyar yang menjadi tempat para remaja berkumpul menunggu waktu berbukan puasa tanpa mengenakan masker. Ke empat lokasi tersebut yaitu, jembatan kembar Desa Bandar Agung, tanggul penghubung Desa Kuala Sekampung – Bandar Agung.Kemudian pasar Simpang Blangah dan Dusun Purworejo Desa Baktirasa. “Ada empat lokasi yang menjadu tempat favorit, disana sambil menunggu waktu berbukan puasa para remaja juga melakukan aksi balap liar seperti di tanggul Kuala Sekampung, dan jembatan gatung. Sementara di pasar Blangah sebagai tempat pasar takjil,” terang Lukman. Untuk menertibkan ulah remaja tersebut, sabung lukman pihaknya telah melakukan patroli rutin. Dalam kegiatan tersebut selain sebagai upaya untuk menertibkan aksi balap liar yang dilakukan para remaja juga untuk mengibau para remaja untuk melaksanakan imbau pemerintah tentang sosial distancing. “Selama Ramadan ini kami akan melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi balap liar. Serta menertibkan aturan pemerintah pusat agar melakukan sosial distancing dan megenakan masker selama pandemi Covid-19,” pungkasnya. (vid)
Sumber: