Pelabuhan Bakauheni Ditutup Sementara

Pelabuhan Bakauheni Ditutup Sementara

BAKAUHENI – Pelabuhan Bakauheni resmi melarang penyeberangan penumpang per Senin (27/4/2020). Larangan itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri 1441 Hijriah untuk pencegahan Covid-19. Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Ir. Mulyadi Saleh, mengatakan pintu pelabuhan ditutup untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan roda dua dan kendaraan pribadi. Aturan itu tidak berlaku bagi truk atau kendaraan yang mengangkut bahan pokok atau logistik. Aturan ini semakin mempertegas jika tidak ada yang boleh melintasi jalur penyeberangan kecuali kendaraan-kendaraan tersebut. Sejatinya, larangan ini sudah berlaku sejak 24 April lalu. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kendaraan pribadi maupun penumpang pejalan kaki yang masih menyeberang. Data yang diterima Radar Lamsel dari posko checkpoint Pelabuhan Bakauheni, kemarin, sedikitnya ada 25 kendaraan yang menyebrang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni. Rincianyya kendaraan roda empat 17 unit, dan kendaraan roda dua 8 unit. Ada 2 kendaraan tujuan Lampung Selatan, sedangkan sisanya menuju ke daerah lain. “Keluar Lampung ada 5 kendaraan. Tapi mulai hari ini (Senin) tidak ada keringanan lagi,” katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel. Dishub Lamsel, telah menerima instruksi penutupan sementara tersebut yang merujuk pada aturan Kemenhub RI. Dua pelabuhan tersebut tidak akan melayani penumpang umum. Apalagi jika kendaraan yang hendak menyeberang berasal dari wilayah PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dan zona merah Covid-19. “Kalau merujuki Kemenhub itu, Lampung kan dihimpit zona merah seperti wilayah Palembang dan Banten,” katanya. Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat telah memberlakukan larangan mudik selama pandemi Covid-19. Larangan ini diberlakukan selama dua tahap. Tahap awal pada 24 April-7 Mei, petugas gabungan TNI, Polri, Dishub, dan unsur lainnya akan memberikan tindakan persuasif. Pelanggar yang ketahuan menyeberang akan diminta kembali ke arah asal perjalanan. Tahap kedua pada 7-31 Mei, pelanggar akan diminta berputar arah. Serta dikenai sanksi dan denda sesuai UU yang berlaku. Meski telah membuat aturan ketat, nyatanya masih banyak yang melanggar. Pada Minggu (26/4/2020), masih banyak kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni. Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, mendukung “larangan mudik lebaran” tahun 2020 bagi seluruh masyarakat perantau untuk kembali ke kampung halaman yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sebelum melaksanakan rapat terbatas pada Selasa (21-4-2020). Dukungan Nanang Ermanto tersebut ditindaklanjuti dengan mendirikan Posko Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Lampung Selatan, di pintu keluar Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Pendirian Posko Gugus Tugas di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni juga sebagai implementasi dari Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 19 (COVID-19). Informasi yang dihimpun Radar Lamsel sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, ada puluhan kendaraan roda empat dan roda dua yang tiba di Pelabuhan Bakauheni. Puluhan kendaraan ini menuju berbagai macam daerah. Ada yang di Lampung Selatan, ada juga tujuan daerah lain. Kepala Dishub Lamsel, Ir. Mulyadi Saleh, membenarkan data tersebut. \"Sampai pukul 15.00 WIB, Minggu ya. Total ada 84 kendaraan. Rinciannya mobil 60, terus motornya ada 24. Tujuan Lamsel 25, luar Lamsel 59,\" katanya kepada Radar Lamsel. (rnd)

Sumber: