Kepala OPD Wajib di Kalianda
1.586 ASN Domisili Kota Bandarlampung
KALIANDA - Surat Edaran (SE) penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterbitkan Pemkab Lampung Selatan, ternyata tidak berlaku bagi para Kepala OPD. Meski tinggal di daerah zona merah Kota Bandarlampung, mereka tetap wajib berada di Kota Kalianda untuk melaksanakan tugasnya. Dari data yang dihimpun Radar Lamsel, jumlah ASN Pemkab Lamsel saat ini tercatat sebanyak 7.773 orang. Sementara yang berdomisili di Kota Bandarlampung tercatat sebanyak 1.586 orang. Data tersebut didapat BKD berdasarkan alamat domisili mereka yang tercantum di e-KTP. \"Data itu berdasarkan alamat pada KTP masing-masing ASN. Jadi, sekitar 20 persen ASN kita yang tinggalnya di Kota Bandarlampung,\" ungkap Kepala BKD Lamsel Puji Sukanto, Kamis (30/4) kemarin. Dia menegaskan, SE tentang penyesuaian sistem kerja ASN itu ternyata hanya wajib diberlakukan bagi pegawai biasa. Sebab, ASN yang memiliki jabatan wajib tinggal di Kalianda untuk melaksanakan tugasnya. Dan tidak boleh ke mana-mana. \"Para Kepala OPD tetap melaksanakan tugas dan tinggal di Kalianda dan sekitarnya (wilayah Kabupaten Lamsel). Khususnya Kepala Dinas harus stay di Kalianda,\" tegasnya. Dalam kondisi ini, imbuhnya, setiap ASN tetap melaksanakan tugas mereka sebagaimana mestinya. Dengan tetap berkoordinasi secara berjenjang dengan atasan masing-masing melalui alat komunikasi yang tersedia (HP, WA, email, video call, dll.) \"Absensi tidak diberlakukan untuk sementara waktu ditengah pandemi covid-19. Kepala OPD atau Bidang sebagai atasan melakukan monitoring dan pembagian tugas melalui alat komunikasi yang tersedia,\" pungkasnya. (idh)Sumber: