Awas Saling Silang Aturan Pusat!
BAKAUHENI - Beredar kabar jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengeluarkan aturan turunan. Yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan itu, akan diatur pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik. Selain itu, ada pula informasi menyebutkan kalau Kemenhub bakal memberlakukan aturan baru lagi tentang izin mudik. Aturan ini menyebut rencana tansportasi umum akan berjalan lagi. Kepala Dinas Perhubungan, Ir. Mulyadi Saleh, mengaku pernah mendengar dua rencana pemerintah pusat tersebut. Namun sayang, Mulyadi mengatakan pihaknya maupun Dishub Provinsi Lampung belum menerima surat atau pemberitahuan resmi dari Kemenhub mengenai aturan baru itu. \"Saya pernah dengar infonya, tapi sampai sekarang belum ada surat yang sampai kepada kami,\" katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Kamis (7/5/2020). Mulyadi mengatakan sah-sah saja bila pemerintah pusat ingin menormalkan moda transportasi umum. Sebab, kebijakan sepenuhnya memang dimiliki oleh mereka. Tetapi, Mulyadi berharap pemerintah harus membuat satu aturan yang bulat. Jangan sampai aturan yang baru tumpang tindih dengan aturan yang sebelumnya. \"Ditentukan, aturan mana yang harus dipakai. Jangan buat aturan baru dulu, nanti bisa terbentur dengan aturan yang lama. Satu boleh mudik, satunya masih melarang,\" katanya. Meski belum diresmikan, petugas di lapangan sudah banyak yang mempraktikkan aturan tersebut. Masyarakat atau pihak yang mempunyai utusan penting bisa diizinkan menyeberang. Namun, yang bersangkutan akan dimintai syarat serta bukti yang valid. Petugas akan memberi ruang kepada masyarakat yang tertimpa musibah, seperti keluarga yang meninggal atau orang tersebut di-PHK. Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullail Maslul, mengamini jika pihaknya mengizinkan pengguna jasa menyeberang jika mengalami kedua hal tersebut. Namun, kata Syaiful, calon penumpang harus mempunyai izin dari pihak kepolisian sebagai tanda bukti. Setelah itu, pihak ASDP akan membuka fasilitas penyeberangan secara legal. \"Saya kurang tahu. Yang jelas, jika diperbolehkan kepolisian melalui pemeriksaan ketat dan terkoordinasi, penumpang tersebut boleh diseberangkan,\" katanya. (rnd)
Sumber: