Tindak Lanjuti Edaran Gubernur, DPRD Himbau Bantuan Sosial Covid-19 Tidak Untuk Kepentingan Politik
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Jumat 08-05-2020,12:39 WIB
GEDONGTATAAN - Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran M Nasir menghimbau agar pemerintah daerah setempat mematuhi surat edaran pemerintah Provinsi Lampung agar tidak menggunakan anggaran bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan politik.
\"Jauh jauh hari sudah kita (DPRD Pesawaran) ingatkan agar mematuhi imbauan Bawaslu terkait gambar Bupati bahkan nama Bupati, dan saat ini pemerintah Provinsi Lampung pun mengeluarkan surat edaran serupa,\" kata M Nasir saat dihubungi, Rabu (06/5).
Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pesawaran itu, bantuan yang berasal dari pemerintah hendaknya disalurkan secara tepat dan bijak. Karena, sangat tidak beretika, jika bantuan yang menggunakan anggaran pemerintah ditunggangi kepentingan politik.
\"Sah sah saja jika menggunakan uang pribadi, tapi jika uang negara, semestinya dan harusnya mengikuti imbauan dari pemerintah,\" tuturnya.
Mengenai dipasangnya gambar Bupati Pesawaran pada paket sembako dan sabun cuci yang dibagikan kepada masyarakat, M Nasir pun menyerukan agar langkah pemerintah setempat itu tidak digunakan kembali.
\"Ya jangan diulangi lagi, itu kan masalah etika dan moral, apalagi sekarang pak Gubernur sudah memberikan larangan secara tertulis, harus dipatuhi,\" tandasnya.
Sementara Sekretaris Daerah Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan akan mendukung dan menindaklanjuti intruksi KPK, Bawaslu dan Surat Edaran Gubernur terkait bansos covid agar tidak digunakan untuk kepentingan politik.
\"Tentunya kita akan dukung dan kita akan tindak lanjuti intruksi KPK dan Surat Edaran Gubernur tersebut,\" terangnya.
Menurut Kesuma, pihaknya akan mengkaji poin point yang terdapat pada surat edaran gubernur tersebut. Dan diakuinya sejumlah kemasan bansos yang terdapat nama bupati dan wakil bupati pesawaran itu dicetak sebelum adanya intruksi dan SE Gubernur.
\"Itu sebelum adanya surat edaran, tapi pada prinsipnya kita akan ikuti intruksi dan edaran gubernur. Namun kalaupun ada kemasan yang tercetak dengan nama bupati dan wakil bupati dan belum terdistribusi, kita tinggal ganti dengan kemasan yang baru sesuai intruksi KPK dan edaran dari Gubernur,\" pungkasnya. (red)
Sumber: