Pejalan Melenggang Asal Penuhi Syarat
BAKAUHENI - Pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi baru soal aturan bepergian. Pihak yang bersangkutan diminta mempersiapkan sederet dokumen ketika hendak bepergian saat wabah Covid-19. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 mengizinkan orang dengan keperluan darurat untuk melakukan perjalanan lintas wilayah selama PSBB. Syarat dan dokumen yang harus dibawa oleh orang kategori khusus. Pertama, yaitu perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta. Pertama, harus membawa identitas diri, atau tanda pengenal yang sah. Disertai dengan surat tugas ditandangani minimal oleh pejabat setingkat eselon II bagi ASN, TNI, Polri. Atau direksi bagi pegawai perusahaan. Kemudian membawa surat pernyataan dengan materai, dan diketahui lurah/kepala desa bagi non pegawai pemerintah atau swasta. Selanjutnya membawa surat keterangan negatif Covid-19 hasil PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan. Terakhir, melaporkan rencana perjalanan. Mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan, serta waktu kepulangan. Kedua, perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat. Selain membawa identitas diri, pasien tersebut harus membawa surat rujukan dari rumah sakit untuk melakukan pengobatan di daerah lain. Yang disertai surat keterangan negatif virus tersebut. Ketiga, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia. Selain identitas diri, yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah. Juga disertai surat keterangan negatif Covid-19. Keempat, repatriasi pekerja migran, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri. Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah. Sama dengan tiga perjalanan sebelumnya, orang dengan ketiga kategori tersebut harus membawa identitas diri. Disertai dengan surat keterangan negatif Covid-19. Kemudian wajib membawa surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, atau surat keterangan perwakilan RI di luar negeri. Ini khusus untuk pekerja migran, dan WNI dari luar negeri. Selanjutnya, mahasiswa, dan pelajar harus membawa surat keterangan dari universitas atau sekolah masing-masing. Terakhir, proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas. Demikian syarat-syarat atau dokumen yang harus dibawa. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Mulyadi Saleh, mengatakan pihaknya sudah menerima surat edaran yang baru tersebut. Meski Permenhubnya baru dikeluarkan, Mulyadi mengatakan sebetulnya aturan itu memang sudah berlaku. Dia mencontohkan perjalanan dinas lembaga pemerintah, dan swasta. Kemudian perjalanan pasien, keluarga yang meninggal, dan pemulangan WNI atau mahasiswa/pelajar. \"Tetapi (aturan) yang baru ini lebih rinci, dan lebih melegalkan. Kalau kemarin kita di lapangan saja yang melihat situasionalnya,\" katanya kepada Radar Lamsel, Minggu (10/5/2020). Mulyadi mengatakan pihaknya akan memberi kelonggaran bagi calon penyeberang jika memenuhi semua syarat atau dokumen tersebut. Jika ada seseorang yang tidak memenuhi satu syarat saja, Mulyadi menegaskan tidak akan memberi keringanan apapun. Artinya, orang tersebut tidak akan diizinkan menyeberang. \"Harus lengkap, tidak boleh ada kekurangan. Kalau ada, mohon maaf. Yang bersangkutan akan kami minta kembali ke daerah asalnya,\" katanya. Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullail Maslul, mengamini jika pihaknya mengizinkan pengguna jasa menyeberang jika mengalami kedua hal tersebut. Namun, kata Syaiful, calon penumpang harus mempunyai izin dari pihak kepolisian sebagai tanda bukti. Setelah itu, pihak ASDP akan membuka fasilitas penyeberangan secara legal. \"Saya kurang tahu. Yang jelas, jika diperbolehkan kepolisian melalui pemeriksaan ketat dan terkoordinasi, penumpang tersebut boleh diseberangkan,\" katanya. Saifulahil Maslul Harahap menjelaskan apabila pihaknya tetap melayani secara normal. \"Secara pelayanan tetap buka. Kalau kita nggak ada pembatasan dan pelarangan, kita tergantung dari posko check poin. Kendaraan yang sudah diperiksa ketika sampai di pelabuhan mereka punya tiket ya kita seberangkan,\" terangnya. Untuk penumpang pejalan kaki, kata Syaiful pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Polri-TNI dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Panjang untuk memfasilitasi tes kesehatan. \"Jika semua oke (sesuai syarat) ya sudah kita berangkatkan,\" sambungnya. Terkait dengan tutupnya loket pejalan kaki di malam hari, ia mengaku tetap buka. Hanya saja sifatnya situasional. \"Kalau untuk penumpang pejalan kaki kita tidak buka untuk online hanya buka untuk offline saja. Artinya yang betul-betul sudah sesuai aturan,\" terangnya. Saat ini hanya ada 17 kapal yang beroperasi dan empat dermaga yang dibuka. Keempatnya yakni dermaga 1, 2 dan 3 serta dermaga eksekutif. Pada bagian lain, Kasatlantas Polres Lamsel AKP Agustinus Rinto menjelaskan setidaknya sejak penerapan aturan larangan mudik Jumat (24/4) lalu hingga Sabtu (9/5) lalu. Sudah ada 1.216 kendaraan yang diperintahkan untuk putar balik. \"Rinciannya 914 kendaraan roda empat. Bus 180 unit dan roda dua 122 motor,\" terangnya ditemui di pos check poin di Jalinsum Desa Bakauheni, Sabtu (10/5). Kendaraan tersebut kata mantan Kasatlantas Polres Tulangbawang ini datang dari arah Bandarlampung hendak menyebrang. Ia menjelaskan hingga kini belum ada perintah untuk penerapan denda kepada pemudik. \"Kita sifatnya masih sosialisasi dengan melakukan imbauan-imbauan saja. Belum ada perintah tilang,\" sambungnya. Bagi yang tidak bisa menunjukan persyaratan teknis sesuai dengan surat edaran gugus tugas Covid-19 maka akan diperintah putar balik (rnd/rnn)
Sumber: