Petahana Rentan “Bongkar Pasang” Pejabat

Petahana Rentan “Bongkar Pasang” Pejabat

KALIANDA - Pemunduran waktu pilkada serentak sudah diputuskan oleh pemerintah pusat. Hal ini juga bisa dijadikan daerah peserta pilkada serentak yang dipimpin petahana lebih punya waktu untuk melakukan mutasi jabatan para pejabat daerahnya.   Hal itu pasca diterbitkannya Perppu nomor 2 tahun 2020,  maka akan juga terbit regulasi turunannya yang mengatur tahapan pilkada serentak,  misalnya peraturan KPU yang salahsatu isinya adalah penetapan  calon. Diketahui dalam regulasi sebelumnya juga diatur bahwa petahana dilarang melakukan mtasi pejgawai setelah enam bulan sebelum penetapan.   Akademisi Universitas Lampung,  Dr. Dedy Hermawan mengatakan,  selagi memang ada regulasi yang melegalkan bongkar pasang pegawai,  maka hal tersebut tidak bisa dihindarkan.  \"Selama ada izin dari Kemendagri dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), maka kepala daerah dapat melakukan hal tersebut, \" kata dia,  Minggu (10/5).   Selanjutnya,  sambung dia,  jikapun incumbent melakukan kebijakan mutasi pegawai,  dia berharap kebijakan itu dilakukan bukan atas dasar kepentingan politik. Akan tetapi memang kebutuhan mendasar yang harus dilakukan.   \"Sebaiknya pengisian jabatan atau rotasi jabatan tersebut  dilakukan atas dasar prinsip sistem merit dan meninggalkan faktor politik, karena kinerja birokrasi lebih penting dalam upaya menghasilkan kesejahteraan rakyat yang lebih baik, \" ucapnya.   Masih kata Dedy,  sudah barangtentu dengan diterbitkannya UU tentang ASN dan  beberapa regulasi turunan uu tersebut, bongkar pasang pegawai menjadi tidak mudah lagi, harus ada izin, syarat waktu yang bisa diganti. \"Prosesnya butuh waktu, dan saat ini semakin ketat karena ada bencana Covid-19, \" kata dia.   Diketahui,  ada enam petahana dari delapan kabupaten penyelenggara pilkada serentak di Lampung. Yakni Lampung Selatan,  Lampung Timur,  Lampung Tengah,  Pesawaran,  Waykanan dan Pesisir Barat. (rnn)

Sumber: