40 Kg Ganja Rencananya Diselundupkan ke Pulau Bali
KALIANDA – Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja dipintu masuk pelabuhan Bakauheni, Selasa (19/4), sekitar pukul 19.30 WIB. Sebanyak 40 kilogram ganja kering siap edar yang dikemas dalam 40 paket itu dimasukkan kedalam dua tas koper warna hitam. Barang terlarang itu gagal diseberangkan setelah petugas Seaport Interdiction (SI) Bakauheni dan Satrenarkoba Polres memeriksa secara ketat setiap kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Bakauheni. Selain mengamankan paketan ganja yang ditaksir senilai Rp80 juta itu, petugas juga mengamankan dua orang pelaku yakni Agus Nasution (44) warga Jalan Mangga nomor 27, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung dan Ripai Batubara (48), warga Desa Gunung Toa Tongga, Kecamatan Panyambungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kedua pelaku tidak bisa berkutik saat petugas memeriksa kendaraan yang mereka tumpangi jenis Toyota Avanza nomor polisi BE 2109 AJ. Mereka tidak tak menyangka, modus menggunakan angkutan lokal juga terjaring dalam pemeriksaan petugas dipintu masuk pelabuhan Bakauheni. Sebelumnya, kedua pelaku berangkat dari Medan, Sumatera Utara dengan menggunakan bus ALS. Tiba di Natar, Lampung Selatan mereka berganti mobil dengan menumpang angkutan umum (travel) menuju Bakauheni. Kapolres Lamsel AKBP. Adi Ferdian Saputra didampingi Kasatresnarkoba AKP. Syahrial mengatakan, kedua pelaku mengambil paketan barang haram tersebut dari Anggi Togor (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Panyambungan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Rencananya paketan ganja kering siap edar itu dikirim kepada Lubis (DPO) didaerah Pulau Bali. “Dari keterangan kedua pelaku, mereka dijanjikan mendapat upah Rp9 juta dan dibayar saat barang sampai kepada pemiliknya. Mereka baru menerima uang Rp1,8 juta untuk ongkos,” kata Adi Ferdian Saputra, kemarin. Menurut Kapolres Lamsel ini, trend pengiriman barang terlarang (Narkoba) saat ini sudah berubah. Jika sebelumnya penyelundupan narkoba dengan tujuan Jakarta dan pulau Jawa, kini mulai menjajaki daerah baru yakni pulau Bali. “Beberapa kali petugas kami menangkap upaya penyelundupan narkoba dari Sumatera tujuan Pulau Bali. Ini menandakan ada perubahan tujuan peredaran narkoba dari yang sebelumnya di daerah Jakarta dan pulau Jawa kini mulai menjalar ke pulau Bali. Mungkin target utamanya adalah para wisatawan,” katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Sementara pelaku Agus Nasution, warga Bandarlampung ini mengaku diminta mengambil paketan ganja di daerah Panyambungan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Dia bersama rekannya Ripai Batubara diminta mengantarkan paketan ganja itu ke pulau Bali dengan upah Rp9 juta dan baru menerima Rp1,8 juta untuk ongkos. “Dari Sumatera Utara kami naik mobil bus ALS dan turun di Natar, Lamsel. Setelah itu kami naik mobil travel ke pelabuhan Bakauheni supaya tidak dicurigai petugas. Tapi, sampai dipintu masuk pelabuhan mobil travel yang kami tumpangi di periksa. Polisi menemukan paketan ganja dalam koper dan akhirnya kami dibawa ke Polres,” tuturnya.(man)
Sumber: