Pejabat Pimpinan Tinggi Puasa THR
KALIANDA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa tersenyum lebar. Meski dimasa pandemi covid-19, tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tahun 2020 sudah didepan mata. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) No. 49/PMK. 05/2020 tentang, petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non PNS, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang bersumber dari pendapatan dan belanja negara, menjadi dasar dalam penyaluran THR lebaran itu. Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sendiri, tercatat sebanyak 7.735 ASN yang bakal mendapatkan tunjangan untuk kebutuhan hari raya lebaran. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Dra. Intji Indriati menegaskan, pada tahun 2020 ini anggaran untuk THR ASN sebanyak 7.735 orang mencapai Rp34.267.861.014. \"Untuk PMK- nya sudah kami terima belum lama ini dan kini masih dalam proses pencairannya. Tap, kapan akan diberikan THR untuk para ASN dilingkup Pemkab Lamsel menunggu petujuk dari pimpinan,\" ujar Intji, Rabu (13/5) kemarin. Meskipun demikian, untuk pejabat eselon II tidam mendapatkan THR pada tahun 2020 ini. \"Dalam PMK No. 49/PMK.05/2020 telah diatur secara jelas pada pasal 5, THR tidak diberikan kepada (c) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi,\" pungkasnya. (idh)
Sumber: