Tak Semua Penyeberang Di-Rapid Test
BAKAUHENI - KKP Kelas II Panjang akhirnya buka suara mengenai rapid rest yang dikenakan biaya sebesar Rp250 bagi penumpang di Pelabuhan Bakauheni. Pihak KKP menyatakan sejak Sabtu (16/5/2020) lalu, sudah ada kebijakan baru dari pemerintah pusat. Semua calon penyeberang tidak perlu dilakukan rapid test. Rapid test hanya akan dilakukan terhadap calon penyeberang yang terindikasi memiliki demam tinggi lebih dari 37.6 derajat, dan dilayani gratis. Bahan rapid test tersebut dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Sementara biaya Rp250 ribu itu hanya pengganti alat/bahan test cepat yang dilaksanakan, dan diterima langsung oleh pihak swasta. Harga alat tersebut sebenarnya Rp285 ribu per unit. Yang melaksanakan test cepat itu pihak swasta yang dimintai bantuan oleh KKP. Langkah ini sengaja dilakukan agar penumpukkan di pelabuhan bisa terurai. Atas kebaikan pihak swasta selaku penyuplai, harga alat tersebut diberi keringanan sehingga masyarakat cukup membayar Rp 250 ribu. \"Pertimbangannya, jika penumpukan calon pemudik dibiarkan tanpa dibantu, maka berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,\" kata Kepala KKP Kelas II Panjang, R. Marjunet, saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Minggu (17/5/2020). Marjunet menegaskan alat rapid rest yang dikenakan biaya itu sama sekali bukan dari pemerintah. Sebab, kata Marjunet, alat yang dari pemerintah sudah memiliki kriteria. Di antaranya para PMI yang tiba di tanah air, para repatriasi, masyarakat yang datang dengan indikasi awal menderita covid-19 (demam, batuk, pilek, sesak, dan lain-lain). KKP mengklaim jika pihaknya sudah melakukan rapid test terhadap 13 orang PMI yang tiba dari Malaysia lewat pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kemudian melalui jalan darat, sesampainya di Pelabuhan Bakauheni, KKP mengecek ketiga belas orang itu dengan rapid test gratis. Jumlah ini akan bertambah karena masih ada 1000 lebih PMI yang akan kembali ke Lampung setelah kontrak kerja LN (luar negeri) selesai. \"Dan itu wajib di lakukan test cepat. Mohon ini dipahami. Kami punya prosedur, ada dasar pelaksanaan tes cepat. Silakan baca SE gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 nomor 4 tahun 2020. Disitu jelas disebutkan,\" katanya. Sesuai SE gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 nasional, lanjut Marjunet, seharusnya masalah di Pelabuhan Bakauheni tidak perlu terjadi jika semua pihak yang terlibat di dalam penanganan Covid-19 se-Pulau Sumatera bekerja maksimal. Marjunet melanjutkan, seharusnya masyarakat yang mau mudik ke Jawa diperiksa saat mulai naik bus di tempat asal keberangkatan. Periksa satu demi satu, jika tidak memiliki syarat lengkap, diminta kembali. \"Yang sekarang numpuk di Bakauheni kan bukan dari Lampung saja, mereka dari seluruh provinsi yang ada di Sumatera. Harusnya tidak, tapi sekarang timbul masalah, termasuk kami diserang orang. Kenapa, karena mereka yang di hulu (provinsi asal keberangkatan pemudik) meloloskan saja,\" katanya. Marjunet justru mendapati fakta bahwa tidak semua mereka yang hendak menyeberang merupakan korban PHK. Marjunet mendapati sebuah informasi dari calon pemudik itu, yang mengatakan bahwa dia cukup membayar sejumlah uang kepada oknum perangkat desa di daerah asal mereka berangkat untuk mendapatkan surat keterangan PHK. \"Kegunaan surat tersebut supaya diizinkan mudik. Tolong media melacak hal seperti itu,\" kata Marjunet. (rnd)
Sumber: