Kadin Dorong Keadilan Bagi Pengusaha

Kadin Dorong Keadilan Bagi Pengusaha

KALIANDA - Kabar penutupan Kasaka Cafe mendapat sorotan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Lampung Selatan. Organisasi pengusaha yang bergerak di bidang perekonomian ini menilai tak seharusnya usaha kecil menengah (UKM) itu ditutup. Sebab, Kabupaten Lampung Selatan masih termasuk dalam zona hijau. Andai kata ada pengetatan peraturan di saat wabah covid-19, pemerintah dan kepolisian harusnya bisa memberikan tindakan persuasif kepada pemilik usaha. Artinya, jangan sampai ada istilah \'tebang pilih\' dalam mengambil tindakan. Tapi hal ini berbanding terbalik dengan kasus penutupan sementara yang dialami Kasaka Cafe beberapa waktu lalu. \"Harus berlaku adil, kalau yang satu diberi peringatan, yang lain juga begitu. Jangan ada tebang pilih,\" kata Ketua Kadin Kabupaten Lampung Selatan, Hi. Budiman Dabo, kepada Radar Lamsel, Selasa (19/5/2020). Budiman mengamini kondisi roda perekonomian saat ini sedang sulit di tengah wabah covid-19. Menurut dia, virus asal Kotan Wuhan itu memberikan efek domino yang besar di Bumi Khagom Mufakat. Namun, Budiman meyakini kondisi ini akan membaik jika virus mematikan itu berhasil diatasi. \"Apalagi sekarang masih bulan Ramadan. Tentu pendapatan pengusaha seperti mereka agak sedikit berkurang. Hasilnya bisa diketahui setelah lebaran,\" katanya. Diberitakan sebelumnya, Kasaka Cafe sempat ditutup sementara beberapa waktu lalu. Cafe yang berada di sekitar lingkungan kantor DPRD Lampung Selatan ini sempat ditutup sementara oleh pihak kepolisian. Sebelum ditutup, cafe ini sempat disambangi oleh Pemerintahan Kecamatan Kalianda dan Polsek Kalianda sebanyak dua kali. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, sebelum ditutup, cafe ini sempat mendapat peringatan dua kali. Ketiga kalinya jajaran dua instansi dan institusi itu menggebrak dengan peringatan keras. Akhirnya pada 14 Mei, cafe ini menerima surat klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan. Perihal dalam surat ini dalam rangka klarifikasi perkara dugaan memberikan fasilitas berkumpul masyarakat di tengah adanya wabah penyakit. Surat ini berisi 4 poin. Nomor 1 yaitu rujukan. Dalam huruf a Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Huruf b Peraturan Kapolri Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Huruf c Laporan Informasi Nomor: R/LI-/V/2020/Intelkam, tanggal 9 Mei 2020. Huruf d Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik 143/V/2020/Reskrim, tanggal 13 Mei 2020. Huruf e Surat Perintah Nomor: Sp. Gas/157/V/2020/Reskrim, tanggal 13 Mei 2020. Keterangan nomor 2 diinformasikan kepada saudara bahwa saat ini Polres Lampung Selatan sedang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan adanya aktivitas masyarakat berkumpul di Kasaka Cafe (kopi asli Kalianda) di tengah adanya wabah corona virus disease (covid-19), dan tidak mematuhi atau menghiraukan imbauan dari pemerintah terkait pembatasan sosial. Yang terjadi pada tanggal 9 Mei 2020, sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Kolonel Makmun Rasyid, Kel. Way Urang, Kecamatan Kalianda, sebagimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit. Nomor 3 sehubungan dengan hal tersebut di atas, kiranya berkenan untuk menghadap IPDA. Sugiyanto, S.H. dan Bripka. Kurniawan, S.H. guna didengar keterangannya dalam rangka klarifikasi terkait dugaan terjadinya dugaan tindak pidana tentang wabah penyakit. Yang dilaksanakan pada Jumat, 15 Mei 2020. Pukul 09.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera GOR Way Handak, di ruangan Unit II (Tipidter) Satreskrim Polres Lamsel. Nomor 4 demikian untuk maklum, atas bantuan dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih. Demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona, S.IK. Nazir, Owner Kasaka Cafe, membenarkan jika pihaknya menerima surat dari jajaran Satreskrim Polres Lamsel. Saat pertemuan dengan penyidik di dalam surat itu, Nazir diduga telah melanggar aturan tentang wabah covid-19 karena mengumpulkan banyak orang. Namun perkara ini sudah dicabut atas kesepakatan antara Nazir dengan pihak kepolisian. \"Ya, kami mengaku salah. Dan manajemen kami akan membenahi aturan di cafe sesuai instruksi pemerintah,\" katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (18/5/2020). Namun, dalam percakapan itu Nazir mendapat sebuah info jika penutupan kafenya merupakan sebuah atensi. Nazir menilai hal ini benar adanya. Sebab, selama ini hanya kafenya saja yang menjadi target. Sementara kafe lain masih \'anteng\' membuka layanannya, dan mengundang banyak orang untuk berkumur. Hal ini menjadi sorotan tajam Nazir selaku UMKM. \"Kok kami saja yang diperiksa penyidik karena wabah corona, kenapa yang lain tidak? Banyak yang lain, ada Kalibata Coffe, Cafe Baper, di Dermaga BOM juga banyak cafe yang masih buka,\" katanya.(rnd)

Sumber: