418 CJH Gagal Berangkat Tahun Ini

418 CJH Gagal Berangkat Tahun Ini

KALIANDA - Masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan memaksa pembatalan pemberangkatan ibadah haji dari Indonesia. Di Lampung Selatan sendiri, terdapat 418 calon jemaah haji (CJH) yang dipastikan gagal beribadah pada tahun 2020 ini. Padahal, mereka telah melunasi ongkos naik haji (ONH) untuk menunaikan rukun islam ke-lima itu. Kebijakan ini mengacu pada keputusan Kementerian Agama RI Nomor 494 tahun 2020, tentan pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1441 hijriah, serta peniadaan pelaksanaan haji pada 2020, atas pertimbangan keselamatan jamaah haji ditengah kondisi Covid-19 yang melanda sejumlah negara, termasuk Arab Saudi. Kasi peyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan, Jamhuri mengatakan, total CJH yang telah melunasi ongkos naik haji (ONH) tahun 2020 sebanyak 425 jiwa. Yang rinciannya sebabyak 418 CJH yang berangkat dan 7 CJH sebagai cadangan. \"Uang pelunasan ONH para CJH, pemerintah telah mengeluarkan beberapa opsi. Di antaranya untuk uang pelunasan boleh diambil, dengan catatan apabila ada pemberangkatan tahun depan CJH harus melakukan pelunasan kembali. Uang pelunasan ONH sendiri besarannya Rp9.433.000,\" ungkap Jamhuri, Selasa (2/6) kemarin. Opsi lainnya, lanjutnya, apabila uang pelunasan itu tidak diambil maka pemanfaatan uang tersebut akan dilakukan bagi hasil oleh bank penerima setoran haji dan akan dikirim ke masing-masing CJH. Jadi dalam setahun itu nilai kemanfaatnya akan dilakukan bagi hasil dan dikembalikan ke masing-masing jamaah. “Paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan di tahun 2021 tanpa harus membayar pelunasan kembali,\" lanjutnya. Lebih jauh dia mengatakan, sesuai regulasi yang ada CJH yang batal berangkat haji tahun ini akan diberangkatkan pada 2021. \"Secara otomatis yang berangkat tahun 2021 mundur ke tahun berikutnya. Begitu juga selanjutnya,\" tukasnya. Terpisah, Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Lampung Selatan A. Kholil menuturkan, Pemkab Lampung Selatan akan menyurati Pemprov Lampung terkait anggaran ongkos transit daerah (OTD) yang telah disetorkan pada 20 Mei 2020 lalu. OTD itu untuk 418 orang dengan nilai OTD masing-masing Rp2.415.966 dengan total anggaran Rp1.009.873.788. \"Karena batal, ya OTD-nya kita minta kembali. Karena itu menggunakan APBD. Jadi, harus ada pertanggungjawabannya dan itu nanti akan dikembalikan ke Kasda menjadi Silpa,\" pungkas A. Kholil. (idh)  

Sumber: