Pemkab Pesawaran Tunggu Aturan Penerapan New Normal
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 04-06-2020,09:56 WIB
GEDONGTATAAN - Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggelar rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi penegakan disiplin pencegahan Covid-19 di objek keramaian publik menjelang penerapan New Normal di Aula Pemkab Pesawaran, Rabu, (3/6).
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan, saat ini Pemkab Pesawaran masih mengikuti turunan aturan pusat dalam melakukan penerapan Tatanan Hidup Baru atau New Normal.
\"Kita mengikuti turunan aturan pusat maupun provinsi dan kabupaten, karena Lampung tidak PSBB maka kita mengikuti kapan New Normal ini akan di berlakukan penuh,\" ujarnya
Dikatakan, sosialisasi penegakan disiplin akan mengarah kepada tempat keramaian publik, masyarakat yang menjalankan aktifitas setiap harinya, serta penindakan kedisiplinan diruang publik atau di tempat kerumunan dan fasilitas pelayanan publik.
\"New Normal ini himbauan dari pusat, tidak mungkin masyarakat kita seterusnya berhenti beraktifitas karena berpengaruh terhadap sektor ekonomi. Masyarakat akan kembali beraktifitas dalam bidang ekonomi dan bidang lain dengan standar protokol kesehatan,\" tutur Dendi.
Ditambahkan Dendi, rapat koordinasi tersebut digelar sekaligus untuk membuat Peraturan Bupati (Perbub) terkait penetapan satuan tugas dengan membagi 3 zona setiap kecamatan untuk penerapan skema New Normal.
\"Kita akan membuat Perbup untuk kembali membentuk satuan tugas, dengan membagi 3 zona per-kecamatan. Dimana setiap 1 tim terdiri dari 13 orang untuk penerapan skema new normal di pasar, sarana pendidikan dan pelayanan publik,\" tandasnya.
Sementara, Komandan Kodim 0421/Lampung Selatan, Letkol Kav Robinson Octavianus Bessie mengatakan, dalam menghadapi New Normal pihaknya telah menyiapkan konsep bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dalam membuat rancangan aturan daerah untuk mengatur protokol kesehatan diruang publik berikut dengan sanksi yang diberlakukan jika ada yang tidak mengikuti aturan.
\"Menghadapi new normal ini, sudah disiapkan konsep dan dengan rancangan peraturan daerah untuk mengatur protokol kesehatan di ruang publik maupun pribadi dan sanksinya sudah dibuat mulai dari teguran lisan sampai paling berat, seperti pemberhentian operasional tempat usaha,\" pungkasnya. (eggy/esn)
Sumber: