Dana BLT Boleh Dibagi?

Dana BLT Boleh Dibagi?

KALIANDA – Pemerintah telah memutuskan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu. Uang itu diterima dengan utuh tanpa potongan apapun. Sejauh ini sudah banyak desa yang menyalurkan BLT yang dianggarkan dari dana desa (DD). Tapi baru-baru ini muncul kabar jika ada desa di Kecamatan Kalianda yang berencana membagi nominal BLT. Sebagai contoh, salah satu warga yang mendapat BLT DD akan menerima uangnya dengan utuh. Yaitu senilai Rp600 ribu. Tetapi nanti sebagian uang itu akan dibagi dengan warga lain. Artinya, masing-masing dari mereka mendapatkan uang dari BLT DD sebesar Rp300 ribu. Radar Lamsel menerima info ini dari salah satu warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda. “Iya, saya dapat. Tapi infonya punya saya nanti dibagi sama yang lain. Saya mah enggak mau ambil pusing, yang penting saya dapat,” kata wanita yang menolak namanya ditulis di koran ini, Kamis (4/6/2020). Kesepakatan tidak menulis identitasnya di koran membuat wanita ini membuka rahasia lebih banyak. Menurutnya, bukan hanya dia saja yang menerima kesepakatan seperti itu. Tetapi ada warga lain juga. Hanya saja, dia belum tahu dengan siapa pembagian dana BLT DD yang akan diterimanya itu. Namun dia tak mau ambil pusing dengan semua rencana yang digagasa pemerintah desa setempat. “Saya enggak tahu baginya nanti sama siapa. Setahu saya, nama saya ada dalam penerima. Terus duitnya nanti dibagi, sudah itu saja,” katanya. Dikonfirmasi, Kaur Pemerintahan Desa Tajimalela, Sahroni, mengamini rencana pembagian BLT DD tersebut. Apakah seluruhnya dana BLT yang diterima warga bakal dibagi atau separuhnya saja. Sebab, Sahroni belum mengetahuinya secara pasti. Dia mengaku tidak terlibat banyak dalam urusan BLT itu. Sahroni mengatakan jika sebagian pendataan dilakukan oleh Ketua RT, dan Kepala Dusun masing-masing. “Input data juga memang operator. Tapi belum realisasi. Kalau tidak salah, ini baru sebatas wacana. Jujur saya kurang tahu karena tak banyak terlibat,” katanya. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Keuangan Desa dan Kelurahan DPMD Lamsel, M. Iqbal Fuad, menegaskan jika dana BLT tersebut langsung dipotong maka tidak perbolehkan. Berbeda halnya jika penerima BLT memberikan sebagian uangnya kepada warga lain. Menurutnya, hal itu sah-sah saja dilakukan. “Kalau begitu silakan saja. Kalau langsung dipotong jelas enggak boleh. Nanti kami komunikasikan dengan desanya,” katanya. (rnd)

Sumber: