Ditunda, Sidang Pembunuhan Zubaidi Dilanjut Senin Depan
PENENGAHAN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Zubaidi yang semula dijadwalkan Rabu kemarin ditunda. Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menggeser jadwal sidangnya ke Senin (15/6/2020) pekan depan. Tidak diketahui secara jelas penyebab ditundanya sidang ini. Pihak PN Kalianda tidak memberikan penjelasan. \"Tidak (jadi) sidang, digeser Senin,\" kata Juru Bicara PN Kalianda, Dodik Setyo Wijayanto, S.H. saat dikonfirmasi Radar Lamsel. Semula, jadwal sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (9/6/2020) lalu. Tepatnya pada pukul 15.00 WIB. Tetapi di pukul itu belum ada tanda-tanda sidang akan dimulai. Sampai pada pukul 17.00 WIB juga tidak. Dan akhrinya PN Kalianda memutuskan untuk menunda sidang tersebut. Pada Selasa itu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda melakukan pemeriksaan setempat di lokasi pembunuhan Zubaidi. Tepatnya di area perkebunan belakang SMA Kebangsaan, Desa Pisang, Kecamatan Penengahan. Pelaksanaan yang dilakukan terbuka untuk umum membuat pemeriksaan setempat ini mendapat perhatian dari masyarakat. Mereka cukup antusias melihat bagaimana pemeriksaan ini berjalan. Pasalnya, kasus ini sangat menyita perhatian publik. Khususnya masyarakat di Kecamatan Penengahan. Namun sayang, waktu itu Jubir PN Kalianda, Ryzza, S.H. tidak bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan ini. Pasalnya, sidang kasus tersebut saat ini masih berlangsung. Bahkan sidang selanjutnya. \"Intinya itu. Kalau substansinya, saya tidak bisa menyampaikan karena sidang masih berlangsung,\" katanya kepada Radar Lamsel. kasus pembunuhan Zubaidi sudah masuk di tahap pembuktian dalam persidangan. Kedua pelaku, Herizal (37), dan Usman (35) sejak awal sudah menyangkal. Mereka bersikeras tidak membunuh Zubaidi. Tetapi Ryzza enggan berspekulasi mengenai hal-hal atau kejanggalan kasus ini di mata publik. Dia mengatakan jika dua tersangka bisa membuktikan bahwa mereka bukan pelakunya, maka tidak menjadi masalah. Sebaliknya, jika kejanggalan itu hanya rumor atau opini saja, maka hanya akan menyusahkan. (rnd)
Sumber: