Klinik Ridho Husada Layani Pembuatan SIKM
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 11-06-2020,10:06 WIB
GEDONGTATAAN - Klinik Ridho Husada Gedongtataan merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang ditunjuk Pemerintah Daerah Pesawaran melalui Dinas Kesehatan untuk menerbitkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) secara gratis maupun mandiri selama pandemi Covid-19.
\"Pemerintah daerah membagi beberapa bagian untuk SIKM, ada yang gratis dan berbayar. Yang gratis untuk kepentingan perjalanan dinas bagi pegawai negeri, TNI maupun Polri dalam rangka tugas. Kemudian bagi pasien yang akan dirujuk ke luar daerah seperti ke rumah sakit di Jakarta,\" ungkap Manager Klinik Ridho Husada, Imelda Carolina, kemarin.
Dikatakan, untuk pelayanan SIKM mandiri yang diajukan untuk perjalanan pribadi dan screening maka dikenakan biaya pemeriksaan sebesar Rp 350 ribu yang ketetapan biaya tersebut telah disepakati bersama Dinas Kesehatan.
\"Pemohon wajib membuat surat permohonan inform concern. Jika pemohon ingin di RDP harus bersedia menerima hasilnya apapun. RDP bukan hasil yang mutlak, kalau hasil reaktif maka bersedia dirujuk ke fasilitas lebih lanjut atau faskes pemerintah,\" ucapnya.
Jika pemohon SIKM secara mandiri dinyatakan reaktif dari hasil RDP, dan akan dilanjutkan ke tahap tes swab sesuai prosedural penanganan cobid-19 maka tidak dikenakan biaya.
\"Selain tidak dikeluarkan SIKM, harus mengikuti protokol kesehatan bagi reaktif sebelum swab. Seperti isolasi mandiri sampai nanti hasil tes swab keluar,\" jelasnya.
Selain itu, lanjut Imelda, Klinik Ridho Husada juga secara kontinyu memberikan laporan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid -19 Pesawaran terkait hasil rapid tes tersebut.
\"Untuk pelayanan kita buka setiap hari di Klinik Ridho Husada,\" pungkasnya. (Esn)
Sumber: