Perbup BLT-APBD Masih Direvisi
KALIANDA - Kepastian waktu penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari APBD Lampung Selatan masih belum jelas. Sebab, sampai saat ini Perbup yang menjadi acuan dalam urusan tersebut masih dalam perbaikan dan koreksi ulang oleh pihak-pihak terkait. Hal ini disampaikan Pj. Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM saat dikonfirmasi, Minggu (14/6) kemarin. Dia mengatakan, perbup yang semula sudah memasuki proses tahap akhir untuk disetujui Bupati dikembalikan lagi ke bawah. Karena, Bupati meminta agar dilakukan penelitian data penerima manfaat agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari. \"Benar, masih dalam proses koreksi perbup nya. Karena, pak Bupati minta jangan ada warga yang berhak menerima tidak terdata. Artinya, perbaikan atau penelitian data penerima yang saat ini kita koreksi lagi bersama jajaran,\" ungkap Thamrin via telepon. Namun demikian, Thamrin enggan berspekulasi kapan revisi perbup itu bisa selesai. Termasuk, kepastian waktu dalam penyaluran bantuan bagi warga terdampak covid-19. \"Yang jelas secepatnya dan sesegera mungkin. Karena kami tidak ingin ada warga yang berhak namun tidak memperoleh bantuan. Kami sedang mencocokan data antara satu sama lain agar tidak ada juga yang tumpang-tindih,\" imbuhnya. Dalam proses koreksi ini, lanjutnya, ada kemungkinan penambahkan angka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari data sebelumnya. Namun, pihaknya belum bisa memastikan sebelum petugas terkait menyelesaikan lampiran dalam perbup tersebut. \"Kemungkinan ada penambahan. Tetapi bisa juga tetap diangka lama karena ada yang dihapus juga. Itu nanti akan kita lihat setelah rampung direvisi. Karena masalah ini sangat membutuhkan kehati-hatian,\" tutupnya. Dibagian lain, Plt Kabag Hukum Setdakab Lamsel Agus Herianto SH, MH membenarkan, jika saat ini terdapat revisi Perbup yang tengah diselesaikan pihak terkait. Namun, dalam hal revisi itu bukan jadi kewenangan Bagian Hukum karena bersifat urusan teknis. \"Karena Bagian Hukum hanya berwenang urusan legal drafting nya saja. Untuk urusan teknis ada dalam koordinasi Sekda. Sebelum naik lagi untuk diteken Bupati, setelah direvisi perbub akan ada tahapan fasilitasi ke Biro Hukum provinsi,\" pungkasnya. (idh)
Sumber: