Kembali Buka Layanan, KP2KP Kalianda Wajibkan Pemohon Pakai Masker

Kembali Buka Layanan, KP2KP Kalianda Wajibkan Pemohon Pakai Masker

  radarlamsel.com, KALIANDA – Setelah kurang lebih tiga bulan tidak membuka layanan tatap muka dikantor demi mencegah merebaknya penyebaran virus covid-19, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda kembali membuka pelayanan sejak Senin (15/6/2020) hari ini. Merujuk kebijakan Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kepala KP2KP Kalianda Amston Sipahutar mengungkapkan bahwa DJP menetapkan untuk membuka layanan diseluruh kantor perpajakan sejak hari ini. Namun ada beberapa permohonan yang tidak dapat dilayani melalui tatap muka. Yaitu pendaftaran NPWP; pelaporan SPT tahunan dan SPT masa yang sudah wajib e-filing; Surat Keterangan Fiskal (SKF); surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pph atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB); dan aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN). “Permohonan dimaksud diharapkan dapat dilakukan wajib pajak secara online melalui laman www.pajak.go.id. Kalau terdapat kesulitan, pemohon bisa berkonsultasi melalui telepon dan email,” kata Amston melalui siaran pers yang disampaikan kepada radarlamsel.com. Amston juga menjelaskan bahwa, pihak KP2KP akan menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan secara tatap muka dikantornya. Yang paling utama adalah seluruh wajib pajak yang berkunjung harus memakai masker. Selain itu, sebelum memasuki ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), petugas mengukur suhu. Tamu dengan suhu tubuh diatas 38°C atau mengalami gejala seperti flu, batuk, dan bersin disarankan untuk memanfaatkan pelayanan melalui saluran komunikasi telepon atau email. Protokol lain yang diterapkan adalah mencuci tangan sebelum memasuki ruangan, serta menempati tempat duduk sesuai petunjuk yang tersedia. Jumlah maksimal tamu dalam ruangan adalah 10 orang. Sirkulasinya diatur dengan sistem antrian baik di dalam maupun di luar ruangan. “Penerapan protokol kesehatan juga berlaku bagi petugas KP2KP. Seluruh petugas wajib memakai masker, face shield dan sarung tangan saat melayani Wajib Pajak,” papar Amston. Amston berharap kesiapan semua pihak untuk menjalankan protokol kesehatan ini. Karena dengan cara inilah pemulihan ekonomi bisa jalan, namun tetap bisa menjaga kesehatan dan bisa keluar dari pandemic Covid-19. “Kerjasama dan kesiapan semua pihak dengan kehidupan baru ini akan membawa kita keluar dari pandemic,” ungkap dia. (red/edw)

Sumber: