Perbup BLT APBD Tinggal Tandatangan Bupati
KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan tengah berupaya cepat memproses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari APBD. Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi regulasi terkait hal tersebut dipastikan telah rampung direvisi untuk segera disahkan. Plt. Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Selatan, Agus Heriyanto, SH, MH mengatakan, pihaknya telah menerima revisi perbup yang menjadi dasar pencairan BLT-APBD setelah dikoreksi dan diteliti ulang oleh leading sektor terkait. Bahkan, dia memastikan telah meneruskannya ke pihak-pihak terkait. “Hasil revisi sudah kami terima dan akan langsung kami serahkan kepada pimpinan melalui Asisten Pemerintahan. Jika sudah naik pasti disegerakan karena hal ini bersifat darurat,” ungkap Agus kepada Radar Lamsel, Senin (15/6) kemarin. Meski demikian, pihaknya tidak mengetahui secara detail poin-poin yang menjadi koreksi ulang dalam perbup tersebut. Namun, yang dia ketahui hanya kepada laporan pertanggungjawaban dalam penyaluran anggaran tersebut. “Setahu saya hanya urusan masalah SPJ saja. Tetapi, secara detail saya juga kurang memperhatikannya,” tegasnya seraya memastikan telah meneruskan Perbup ke Asisten Bidang Pemerintahan. Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lamsel, Dulkahar, A.P., M.Si., membenarkan, jika revisi perbup BLT-APBD hanya pada poin-poin pertanggungjawaban. Hal itu dilakukan agar dalam pelaksanaannya nanti tidak melanggar aturan hukum. Bahkan, dia memastikan jika tidak ada perubahan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebab, data KPM yang menjadi sasaran dalam pemberian bantuan tersebut merupakan hasil pendataan dari aparatur desa yang tidak tercover program bantuan lain. “Intinya hanya merevisi poin-poin penting soal pertanggungjawabannya, karena menyangkut anggaran daerah. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti salah satunya Inspektorat dalam melakukan revisi dan koreksinya,” tegas Dulkahar. Dia menargetkan, perbup itu bakal ditandatangani oleh Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto selambat-lambatnya, Selasa (16/6) besok. Setelah itu, tinggal proses pencairan anggaran untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak covid-19. “Tim akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme penyalurannya. Apakah via kantor pos atau perbankan. Karena, ada pertimbangan-pertimbangan yang perlu dibahas supaya bantuan ini bisa cepat diterima masyarakat. Apalagi dari laporan dibawah masih banyak masyarakat yang belum terima BLT DD karena proses di bank yang mengantri,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, kepastian waktu penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari APBD Lampung Selatan masih belum jelas. Sebab, sampai saat ini Perbup yang menjadi acuan dalam urusan tersebut masih dalam perbaikan dan koreksi ulang oleh pihak-pihak terkait. Hal ini disampaikan Pj. Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM saat dikonfirmasi, Minggu (14/6) kemarin. Dia mengatakan, perbup yang semula sudah memasuki proses tahap akhir untuk disetujui Bupati dikembalikan lagi ke bawah. Karena, Bupati meminta agar dilakukan penelitian data penerima manfaat agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari. “Benar, masih dalam proses koreksi perbup nya. Karena, pak Bupati minta jangan ada warga yang berhak menerima tidak terdata. Artinya, perbaikan atau penelitian data penerima yang saat ini kita koreksi lagi bersama jajaran,\" ungkap Thamrin via telepon. (idh)
Sumber: