Masalah LPJU Tak Selesai Hanya di Daerah
NATAR - Minimnya sarana Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di jalan lintas sumatera tepatnya disepanjang Kecamatan Natar dikeluhkan warga. Gelapnya jalalan pada malam dikhawatirkan memicu kecelakaan bagi pengendara. “Dijalan ini memang masih minim penerangan mas, jadi kalau malam kondisinya gelap. Kami khawatir kondisi jalan yang gelap ini bisa menimbulkan kecelakaan, ” kata Ahmad Azhari (39) kepada Radar Lamsel, Senin (15/6). Selain dapat memicu terjadinya kecelakaan, menurutnya, kondisi jalan yang gelap juga dapat memicu terjadinya tindak kejahatan.”Ya kalau jalan ini terus dibiarkan gelap pastinya bisa memicu tindak kejahatan, salah satunya seperti penjambretan, ” ujarnya.. Dia menuturkan, saat ini lampu penerangan jalan di Kecakatan Natar jumlahnya masih sedikit dibandingkan dengan panjangnya jalan yang mencapai 22 Km dari Desa Hajimena ke Rulung Helok. Selain itu, kondisinya juga sudah pada padam. \"Lampu jalan yang ada juga merata sudah mati, contohnya di jembatan layang,\" kata dia. Ia berharap pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan ataupun Pemprov Lampung segera mengupayakan penambahan LPJU di jalan lintas tersebut. Sebab, jika terus dibiarkan gelap, dikhawatirkan jalan tersebut akan memakan korban jiwa. \"Kami selaku warga hanya berharap agar pemerintah menambah dan memperbaiki lampu jalan yang padam,” ungkapnya. Senada dikatakan Nomi (29) warga Desa Natar, ia juga berharap adanya penambahan lampu penerangan di sepanjang jalan tersebut. Sebab, dengan kondisi yang saat ini masih terlihat gelap. Ia mengaku, terkadang dirinya harus pulang ke rumah saat suasana masih dalam keadaan terang atau sore hari setiap habis bermain di tempat sanak saudaranya. \"Kalau pulangnya kemalaman saya takut, karena keadaan jalannya masih gelap. Bahkan, banyak saudara dan teman yang juga enggan untuk berkunjung ke rumah jika malam hari,” katanya. Menyikapi hal itu, Camat Natar Eko Irawan mengaku persoalan LPJU di Kecamatan Natar tidak hanya urusan Pemerintah Kecamatan ataupun Kabupaten Lamsel melainkan Pemprov Lampung dan Kementrian PU sebab sepanjang 22 Km tersebut merupakan jalan lintas milik negara. \"Memang sulit kalau persoalan lampu jalan itu hanya pemda lamsel yang memikirkan, harusnya pemprov yang turun tangan,\" pungkasnya. (Kms)
Sumber: