Kurun Waktu 3 Bulan, Satres Narkoba Polres Pesawaran Tangkap 25 Tersangka Kasus Narkoba
GEDONGTATAAN - Dalam kurun waktu tiga bulan, Satreskoba Polres Pesawaran berhasil menangkap 25 tersangka kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. Dimana dari 25 orang tersangka yang diamankan salah seorang tersangka berjenis kelamin wanita, selain itu Satres Narkoba Polres Pesawaran juga berhasil menangkap salah seorang bandar narkoba yang ada di Kabupaten Pesawaran. \"Barang bukti yang berhasil kita amankan dari bandar narkoba tersebut berupa 32,8 gram sabu-sabu dan 55 butir pil ekstasi. Dan itu merupakan penangkapan dengan barang bukti terbanyak dari bulan Maret sampai Bulan Mei,\" papar Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo S.IK.,M.H dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pesawaran, Rabu (16/6). Vero menjelaskan, bahwa total barang bukti yang berhasil didapatkan di 20 TKP yang berbeda yaitu 104 paket sabu-sabu seberat 87,3 gram dan 73,5 butir pil ekstasi. \"Secara umum pelaku dituntut dengan Pasal 114 UU narkotika dan untuk bandar narkoba sendiri terancam pidana seumur hidup,\" jelasnya. Dengan kasus narkoba di Kabupaten Pesawaran yang meningkat, dirinya meminta kepada masyarakat agar bisa saling mendukung program pemberantasan narkoba yang diterapkan oleh pemerintah pusat. \"Pemberantasan narkoba merupakan program dari pemerintah pusat, untuk itu kita dan masyarakat diharapkan dapat saling mendukung dalam usaha pemberantasan narkoba, terutama di Kabupaten Pesawaran,\" tegasnya. (arl/esn)
Sumber: