Giliran 30 Pegawai KPU Lamsel Tes Urine
KALIANDA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan melanjutkan tes urine bagi pegawai dilingkungan Pemkab Lamsel. Sebelumnya, BNN Lamsel melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat melakukan tes urine kepada 30 pegawai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lampung Selatan, giliran 30 pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan dites urine, Rabu (27/4) kemarin. Tes urine yang digelar BNN Lamsel bagi pegawai instansi dilingkungan Pemkab Lamsel dalam rangka menciptakan lingkungan kerja bebas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sekretaris KPU Thamrin, S.Sos, MM saat membuka kegiatan tes urine mengatakan, program pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dari BNN Lamsel sangat baik untuk menciptakan lingkungan kerja terbebas dari narkoba. \"Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan tes urine yang dilaksanakan BNN Kabupaten Lampung Selatan. Semoga hasil tes urine karyawan/i tidak ada yang terindikasi menggunakan narkoba. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, saya berharap tak satupun pegawai terindikasi menyalahgunakan narkoba apalagi sebagai pengedar,” katanya. Kepala BNN Kabupaten Lampung Selatan Aryadi, SE dalam sambutannya yang diwakili Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Hipni, S.IP, MH mengatakan, tes urine dilingkungan kerja instansi pemerintah merupakan upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sejak dini. “Kegiatan ini bertujuan untuk pencegahan dini, menciptakan lingkungan instansi pemerintah yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Hipni, kemarin. Dia berharap program-program yang dilaksanakan BNN Lamsel mendapatkan dukungan sepenuhnya untuk menciptakan lingkungan kerja khususnya dan Kabupaten Lampung Selatan pada umumnya bersih dari narkoba. Dikatakan, sesuai Inpres nomor 12 tahun 2011 tentang kebijakan dan strategi nasional di bidang P4GN, memerintahkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara dari pusat sampai daerah untuk bersama-sama menyatukan pola pikir, sikap dan tindakan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahguanaan dan peredaran gelap Narkoba secara komprehensif dan sinergis. “Semua lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menciptakan tempat tinggal dan lingkungannya bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” katanya. Lebih lanjut Hipni mengatakan, bagi ASN (baik di pusat dan di daerah) yang telah secara rutin melakukan upaya P4GN, konsep dan terminologi tentang pemberdayaan masyarakat masih relatif baru yang tercetus pada Juli 2010. Dimana Pemerintah merasa perlu melakukan peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya P4GN. “Pendekatan pemberdayaan masyarakat anti narkoba adalah kolaborasi, apresiasi/penghargaan, fasilitasi dan edukasi (KAFE). Hasil pemberdayaan masyarakat anti narkoba adalah meningkatnya pengetahuan, kemampuan dan kemauan dalam penanganan narkoba,” papar Hipni.(man)
Sumber: