Pemohon Aminduk Melonjak di Masa Pandemi

Pemohon Aminduk Melonjak di Masa Pandemi

KALIANDA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan tengah berbenah untuk mempersiapkan diri dalam pelayanan administrasi kependudukan (aminduk) di era New Normal. Pasalnya, kondisi pandemi covid-19 justru jumlah pemohon meningkat drastis hingga 300 persen lebih. Menurut Kepala Disdukcapil Lamsel, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si., berbagai persiapan yang dilakukan untuk masyarakat tidak lain mengacu pada protokol kesehatan. Mulai dari penyiapan tempat pembatas antara petugas dan pemohon hingga urusan teknis lainnya. “Persiapan menuju new normal tengah kita koreksi setiap hari. Tentunya, dalam melakukan pelayanan publik kita wajib mengedepankan protokol kesehatan. Mulai dari tempat pelayanan yang kita sesuaikan, hingga menyediakan handsanitazer dan lokasi terbuka untuk antrean para pemohon,” ungkap Edy Firnandi dikantornya, Rabu (17/6) kemarin. Dia mengakui, dalam kondisi saat ini justru terjadi peningkatan pemohon andministrasi kependudukan khususnya KTP-Elektronik. Sebab, selain banyak warga yang pulang ke daerah asal akibat masa pandemi, identitas diri sangat mereka butuhkan sebagai syarat memperoleh bantuan terdampak covid-19 dari pemerintah baik pusat maupun daerah. “Selain dua faktor yang saya sebutkan diatas, banyak juga pemohon baru yang usianya sudah menginjak wajib KTP pada dua bulan terakhir. Sehingga, jumlah pemohon membludak. Tapi, kita pastikan blanko tersedia dan pemohon bisa langsung membawa KTP-El paling lambat satu hari setelah perekaman,” tegasnya. Dia membeberkan, peningkatan pemohon KTP-El di masa pandemi covid-19 ini mencapai 300 lebih setiap harinya. Padahal, di hari biasa warga yang melakukan perekaman paling banyak 100 orang pemohon. Peningkatan jumlah pemohon itu, lanjutnya, membuat target perekaman KTP-El semester I tahun 2020 mencapai angka 100,80 persen. Sebab, dari jumlah warga wajib KTP yang terdaftar hingga tahun 2019 sebanyak 737.698 orang sudah terekam sebanyak 743.630 orang hingga awal Bulan Juni 2020. “Kenapa jumlah warga wajib KTP itu lebih sedikit, karena belum dihitung sampai dengan saat ini. Karena, banyak masyarakat kita yang sudah menginjak usia 17 tahun dan melakukan perekaman KTP-El,” lanjutnya. Masih kata Edy Firnandi, pihaknya juga memberikan pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Kecamatan Jatiagung dan Tanjungbintang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan warga sekitar dalam mengurus administrasi kependudukan. “Masyarakan bisa datang kesana untuk perekaman, cetak KTP-El, buat KK dan akta kelahiran. Kami himbau untuk masyarakat Kecamatan Tanjungsari, Merbaumataram bisa merapat ke Kecamatan Tanjungbintang. Lalu untuk desa-desa di wilayah Natar yang berdekatan dengan Kantor Camat Jatiagung tidak perlu jauh-jauh ke Kalianda,” pungkasnya. (idh)

Sumber: