BRI Kalianda Digugat Nasabah

BRI Kalianda Digugat Nasabah

KALIANDA - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kalianda, di-meja hijaukan oleh nasabahnya. Bank rakyat itu ditengarai melakukan sita eksekusi dengan melelang aset tanpa prosedur yang berlaku.   Hal ini terungkap dalam sidang gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (18/6) kemarin. Nasabah sekaligus pengguggat, Denny Prayogi merasa tidak puas atas tindakan BRI Cabang Kalianda yang telah melelang aset atau jaminan kredit berupa rumah tinggal tanpa ada pemberitahuan.   Melalui kuasa hukumnya, penggugat merasa tidak mendapatkan sejumlah hak-haknya sebagaimana yang dijabarkan dalam akad kredit. Bahkan, tanpa kejelasan dan pemberitahuan pihak bank telah melelang rumah tinggalnya.   \"Karena klien kami tidak puas atas pelayanan BRI, maka kami menempuh jalur hukum untuk menuntut hak sebagai debitur. Dalam proses sita eksekusi jaminan tidak mendapatkan sejumlah hak-hak sebagai debitur, seperti proses surat peringatan kesatu sampai ketiga yang tidak pernah dia terima,\" ujar kuasa hukum penggugat, Abdul Kholil Bakeri di Pengadilan Negeri Kalianda, usai sidang.   Hak debitur yang diabaikan lainnya, adalah berupa restrukturisasi kredit dengan memperpanjang tenor dengan bunga rendah. Hal ini biasa dilakukan perbankan dalam upaya memperbaiki kegiatan perkreditan terhadap nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran.   \"Prosedurnya kan, bank melakukan Pengumuman Lelang. Jika barang yang dilelang adalah barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak. Maka pengumuman dilakukan sebanyak 2 kali, berselang 15 hari. Pengumuman pertama dapat dilakukan melalui pengumuman tempelan yang dapat dibaca oleh umum atau melalui surat kabar harian. Tetapi pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan 14 hari sebelum pelaksanaan lelang. Tapi debitur tidak pernah mendapat konfirmasi,\" imbuhnya.   Lebih lanjut, pengacara dari Kantor Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Syariah Indonesia ini mengungkapkan, pihak BRI Cabang Kalianda terkesan tertutup dalam hal eksekusi lelang aset nasabah. Buktinya,  pihak pemenang lelang sita eksekusi kliennya tidak dijelaskan identitasnya secara terbuka.   \"Sampai detik ini, pihak BRI belum dapat menunjukkan pihak pemenang lelang. Padahal, harga pemenang lelang dengan nilai dibawah standar senilai kurang lebih Rp300 juta. Padahal, harga pasaran untuk rumah tinggal tersebut bisa ditawarkan dengan harga Rp1 miliar,\" tukasnya.   Sementara itu, perwakilan BRI Cabang Kalianda yang hadir dalam sidang tersebut tidak mau memberikan komentar saat dikonfirmasi sejumlah awak media. Pria yang belakangan diketahui sebagai marketing dalam perjanjian kredit itu pilih bungkam dan berlari menghindari kejaran awak media.   \"No Coment, bukan kapasitas saya yang bisa menjawab persoalan ini,\" tukasnya seraya meninggalkan ruang sidang. (idh)

Sumber: