Pelantikan Jilid Satu Jelang Pilkada

Pelantikan Jilid Satu Jelang Pilkada

15 Eselon III-IV dan 6 Plt

KALIANDA - Mendekati Pemilihan Kepala Daerah, sejumlah jabatan startegis di lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Selatan mulai dirombak.   Posisi enam jabatan Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Setdakab Lampung Selatan akhirnya definitif. Namun, sisanya masih dijabat pelaksana tugas (Plt) lantaran terganjal aturan.   Hal ini tergambar dalam prosesi pelantikan pejabat eselon III dan IV yang dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati, Kamis (18/6). Selain enam Kabag, diwaktu yang sama orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini juga melantik delapan Kepala Bidang (Kabid) dan seorang Kasubag dilingkungan Pemkab Lamsel.   Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Lamsel Puji Sukanto menyatakan, pelantikan tersebut digelar setelah mendapatkan restu atau izin dari Mendagri dan Gubernur. Surat izin melakukan penataan pejabat menjadi hal wajib, karena Lamsel merupakan daerah yang akan menggelar Pilkada pada Desember, mendatang.   Seperti yang dituangkan dalam Surat Edaran Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 yang ditujukan untuk Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.   \"Ini wujud kepatuhan pimpinan kita yang tidak serta-merta melantik jajaran pejabatnya. Maka, baru setengah dari Kabag yang dilantik karena telah berizin. Kalau izinnya nanti sudah terbit baru dilantik lagi sisanya,\" ungkap Puji.   Dia menerangkan, adapun objek larangan yang dimaksud dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah, melakukan pergantian (dalam hal ini hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan) pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.   Sementara itu, dalam pasal 71 ayat (3) disebutkan, larangan menggunakan kewenangan dalam program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.   \"Meski demikian, larangan itu tidak berlaku jika, pengisian jabatan dilakukan karena ada jabatan yang kosong pejabatnya, pejabat yang meninggal dunia, sakit atau tak dapat menjalankan tugasnya dengan syarat telah melalui persetujuan Kemendagri. Kekosongan itu, selanjutnya diisi agar pelayanan publik tetap berjalan. Jangan pula karena Pilkada pelayanan berkurang kualitas,” tutupnya. (idh)

Sumber: