Kabupaten Layak Anak Belum ’Kaffah’
KALIANDA - Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang disandang Lampung Selatan selama dua tahun terakhir belum kaffah alias sungguhan. Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak baru-baru ini menambah panjang deretan kasus di kabupaten ini. Anggota Komisi IV DPRD Lamsel, Andi Apriyanto menyayangkan, atas terjadinya peristiwa tersebut diwilayah Kabupaten Khagom Mufakat ini. Bahkan, dia menyatakan dengan tegas harus menjadi perhatian serius OPD yang menangani urusan tersebut. \"DPPPA jangan diam kalau ada persoalan seperti ini. Harus ditindaklanjuti cepat dan serius. Apalagi, kita sudah dapat predikat KLA selama dua tahun terakhir. Ini jadi tantangan berat yang harus kita selesaikan bersama,\" tegas Andi saat dikonfirmasi via telepon, kemarin. Sekretaris DPD PKS Lamsel ini menilai, banyak faktor yang memicu persoalan tersebut masih marak terjadi. Salah satunya, komunikasi dan koordinasi DPPPA dengan satgas di tingkat bawah kurang berjalan dengan baik. \"Buat apa selama ini ada satgas yang sudah di bentuk. Semestinya harus ada evaluasi rutin antara jajaran petugas. Supaya tahu kondisi di setiap wilayah. Jadi persoalan kekerasan terhadap anak bisa diantisipasi sedini mungkin,\" timpalnya. Selain itu, imbuhnya, faktor penyebab lainnya kemungkinan juga terjadi lantaran kondisi kehidupan saat ini yang serba sulit. Sehingga, memicu ketegangan masyarakat yang lemah iman sehingga sampai melalukan hal bejat tersebut. \"Maka saya selalu tegaskan kepada pemerintah agar segera menyalurkan bantuan tunai yang sudah dianggarkan. Kita tidak tahu tingkat kesulitan masyarakat di bawah sekarang ini bagaimana. Bisa kemungkinan untuk yang lemah imannya melakukan hal seperti itu karena sudah stres berat,\" imbuhnya. Sementara itu, Kepala DPPPA Lamsel Anasruloh belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. Dihubungi via WhatsApp tidak direspon. Sebelumnya diberitakan, DW (14), remaja asal Desa Suka Mulya, Kecamatan Palas menjadi korban kekerasan seksual. Perbuatan bejat itu diterima dari AS (50), ayah tiri korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS dilaporkan oleh warga setempat meluncurkan aksi bejatnya sebanyak empat kali kepada korban. Kapolsek Palas Iptu M Sari Akip pelaku pelaku ditangkat setelah pihaknya medapatkan laporan dari ibu kadung korban, AH (46) dengan didampingi oleh aparatur desa setempat. “Ibu korban memberikan laporan sekitar pukul 7 pagi. Kemudian langsung melakukan tindakan penangkapan. Korban ditangkap di kediamannya, Dusun Kuningan,” ujar M Sari Akip kepada Radar Lamsel, Jumat (19/6) pekan kemarin. Perlakuan bejat itu diterima sebanyak empat kali DW sejak 3 Juni lalu. Sementara DW tidak dapat menolak keinginan sang ayah, yang sudah merawatnya sejak usia 2 tahu. Sariakip menjelaskan, aksi pertama dilakukan di kamar pelaku pukul lima pagi ketika sang istri keluar rumah. Korban mengikuti kenginan pelaku karena dinacam dengan sebilah pisau. “Dari penangkapan kami mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Serta pakaian dalam korban,” ucapnya. Atas perbuatan tersebu korban akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 81 Ayat 1 dan 3. “Pelaku diancam hukuman kurungan minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara” sambungnya. Sementara ibu korban menjelaskan, ia baru mengetahui DW mendapat kekerasan seksual dari sang suami setelah di beri tahu oleh ketua RT setempat. “Kalau sama saya dia enggak mau kasih tau. Tapi mengadu dengan pak RT, kemudian kami langsung datang ke kadus untu meminta arahan dan melapor ke polsek. Anak saya masih trauma,”tuturnya AH. Selama menikah, sambung AH, selama menikah ia juga kerap menjadi pelampiasan emosi suaminya. Bah sudah dua kali diacam menggunakan pisau dan golok. “Kalau dipukul dan dijambak itu sudah sering, Mas. Bahkan mau dibunuh. Orangnya tempramen dan ringan tagan,” tutupnya. (idh)
Sumber: