Bawa Senjata Api, Seorang Remaja Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 23-06-2020,09:49 WIB
GEDONGTATAAN - Terpergok membawa senjata api rakitan jenis Revolver berikut tiga butir peluru aktif, tiga orang remaja diamankan Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gedongtataan saat duduk di sekitar Tugu Pengantin, Senin (22/6).
Panit I Reskrim Polsek Gedongtataan, Ipda Sunaryo mengatakan, dengan mengembangkan informasi dari masyarakat terkait dugaan ada sekelompok pemuda yang membawa senjata api, Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan menindaklanjuti dengan menjalankan piket fungsi dan berhasil meringkus tersangka berinisial \"D\" bersama dua orang temannya dengan barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver berikut dengan tiga butir peluru amunisi aktif.
\"Berdasarkan informasi, ada sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata api di simpangĀ tugu pengantin Desa Gedongtataan, lalu kami menindak lanjuti informasi tersebut dengan terjun langsung melakukan penggeledahan badan ke kelompok pemuda tersebut dan berhasil meringkus tersangka berinisial \"D\" bersama dua orang temannya sedang duduk disekitar tugu pengantin,\" ungkapnya.
Lebih lanjut, Ipda Sunaryo mengatakan, bahwa tersangka berinisial \"D\" yang merupakan warga Desa Bajar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus akan ditindaklanjuti terkait asal usul senjata api rakitan yang dibawa oleh tersangka \"D\" dengan melakukan pemeriksaan saksi dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pesawaran.
\"Kami akan tindaklanjuti terkait asal usul senjata api rakitan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pesawaran. Untuk saat ini tersangka terancam tindak pidana Pasal 1 Ayat (1) UU DARURAT No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun,\" tandasnya. (eggy/esn)
Sumber: