Hanya 6 PT yang Laporkan PHK Karyawan

Hanya 6 PT yang Laporkan PHK Karyawan

KALIANDA – Keterbatasan kewenangan daerah tingkat II setara kabupaten/kota dalam urusan ketenagakerjaan, membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan tidak tahu detail berapa warga Lamsel yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja dimasa pandemi Covid-19. Pasalnya, dari 513 perusahaan yang berada di wilayah Lamsel hanya enam PT yang melaporkan jumlah karyawan yang dirumahkan atau PHK selama wabah korona ini. Dari data yang dihimpun Radar Lamsel, enam perusahaan yang melaporkan hal itu tercatat sebanyak 180 karyawan dirumahkan dan PHK selama covid-19. Kepala Disnakertrans Lamsel, Anas Anshori saat dikonfirmasi terkait jumlah pasti warga Lamsel yang terdampak PHK belum bisa memastikannya. Sebab, dari data yang masuk hanya enam perusahaan di Lamsel yang memberikan laporan tembusan ke dinas yang dia pimpin. “Ya, kita hanya menerima laporan dari perusahaan. Baru enam perusahaan yang melaporkan langsung ke dinas. Selebnihnya, dari 513 perusahaan yang ada di wilayah kita belum menyampaikan laporannya,” ungkap Anas kepada Radar Lamsel, kemarin. Melakukan pelaporan perihal ketenagakerjaan, imbuhnya, memang menjadi aturan yang wajib dipatuhi setiap perusahaan. Namun sayangnya, kewenangan itu sudah ditarik dari kabupaten ke provinsi. “Kewenangan pengawasan itu jadi kewenangan provinsi. Semua diatur dalam UU Pemerintah Daerah. Jadi kita hanya bisa melakukan koordinasi dengan provinsi dalam hal pengawasan itu,” katanya. Dalam urusan pengawasan ketenagakerjaan itu, lanjutnya, Disnakertrans Lamsel juga tidak punya kewenangan memberikan sanksi tenaga kerja yang melakukan pelanggaran. Hal ini bisa diibaratkan Disnaker sebagai ‘macan ompong’ didaerah. “Saya tidak pernah bilang begitu. Kita bisa bersama provinsi dan pusat mengambil tindakan. Tetapi memang keweangan penuh ada di provinsi dan pusat,” pungkasnya. (idh)

Sumber: