Praperadilan Sariyanti Masuk Tahap Pembuktian
KALIANDA - PN Kalianda menggelar sidang praperadilan kedua. Sidang ini menghadirkan kedua belah pihak, yaitu pihak R, dan pihak Sariyanti. Agenda sidang kali ini mendengarkan pembacaan jawab dari pihak termohon. Yaitu, Hery Setyawan, S.IK.,M.H., Fadzyra Ambar P. S.H. dan Yulizar Fahrulrozi TS, S.H.,.M.H. memberikan jawaban yang berisi beberapa poin dalam sidang itu. Berdasarkan surat perintah Kapolda Lampung nomor: Sprin/1109/VI/HUK.12.15./2020 tanggal 23 Juni 2020, dan surat kuasa kepala unit tindak pidana tertentu Satreskrim Polres Lamsel, tertanggal 23 Juni 2020 bertindak untuk dan atas nama unit tindak pidana tertentu Satreskrim Polres Lamsel yang selanjutnya disebut termohon. Bahwa termohon selanjutnya menghadapi gugatan praperadilan atas nama para pemohon, Sariyanti binti Hamdan untuk selanjutnya disebut pemohon. Selanjutnya terhadap permohonan pemohon tersebut, termohon dengan ini menyampaikan jawaban dengan lebih menitikberatkan hanya pada konteks yang menjadi ranah/objek praperadilan. Dalam poin e disebutkan setelah itu pemohon melengkapi administrasi penyidikan dengan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas/141/IV/2020/Reskrim tanggal 15 April 2020, dan surat perintah penyidikan nomor: Sp.Sidik/128/IV/2020/Reskrim tanggal 15 April 2020. Serta melengkapinya dengan rencana penyidikan. Kemudian dalam poin f. Pada tanggal 15 April 2020 juga telah diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor: SPDP/30/IV/2020/Reskrim tanggal 15 April 2020 yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan dengan tembusan pelapor dan terlapor. Di poin g. Pada tanggal 16 April sampai dengan 24 April 2020 termohon melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk pemeriksaan terhadap pemohon selaku saksi. Dalam poin h dilanjutkan, bahwa terhadap Sariyanti dalam proses penyidikan telah juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi tanggal 4 Mei 2020. Selanjutnya dalam poin i disebutkan bahwa pada tanggal 13 Mei 2020 berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: Sp.Sita/28/V/2020Reskrim tanggal 13 Mei 2020, berita acara penyitaan tertanggal 13 Mei 2020 dan surat permintaan izin khusus penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kalianda nomor: B/341/VI/2020/Reskrim tanggal 3 Juni 2020 telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa. “Ada dua, pertama rekening koran bank BRI atas nama Rini. Kedua piagam penghargaan atas nama Muhammad Aditya Aidil,” kata tim Kuasa Hukum R. Dilanjutkan dalam poin j. Bahwa atas pelaksanaan penyidikan termohon telah membuat laporan hasil pelaksanaan tugas penyidikan tanggal 13 Mei 2020. Kemudian dalam poin k disebutkan pada tanggal 14 Mei 2020 telah dilakukan gelar perkara tentang penetapan tersangka. Di poin i juga, pada tanggal 15 Mei 2020 telah dikirimkan pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Sariyanti bin Hamdan (pemohon) kepada Kejari Lamsel dengan tembusan kepada pelapor dan terlapor (pemohon) sebagaimana surat Kapolres Lamsel nomor: B/330/V/2020/Reskrin tanggal 15 Mei 2020 tentang pemberitahuan penetapan tersangka. Poin selanjutnya menegaskan bahwa telah dikirimkan oleh termohon surat panggilan ke-1 sebagai tersangka untuk hadir pada tanggal 3 Juni 2020. Namun tersangka tidak hadir tanpa memberi alasan yang patut dan wajar. Pada tanggal 5 Juni 2020, termohon kembali mengirimkan surat panggilan ke-2 kepada tersangka atas nama pemohon untuk hadir pada tanggal 8 Juni 2020 sebagaimana surat Kapolres Lamsel nomor: Sp.Pgl/171/VI/2020/Reskrim tanggal 5 Juni 2020. “Namun pemohon tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar,” katanya. Pada tanggal 12 Juni 2020, termohon melakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa dan menghadapkan pemohon dengan nomor: Sp.Pgl/171-1/VI/2020/Reskrim tanggal 12 Juni 2020 disertai berita acara membawa dan surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap/43/VI/2020Reskrim tanggal 12 Juni 2020 berikut berita acara penangkapan. Pada tanggal 13 Juni 2020 termohon melakukan pemeriksaan terhadap pemohon selaku tersangka dengan didampingi kuasa hukum pemohon. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 13 Juni 2020, termohon melakukan penahanan terhadap pemohon berdasar surat perintah penahanan nomor: Sp.Han/35/VI/2020/Reskrim tanggal 13 Juni 2020. Selain poin-poin tersebut, ada beberapa poin lagi yang disampaikan oleh pihak termohon. Dodik Setyo Wijayanto, S.H. selaku hakim tunggal sudah menerima surat jawaban tersebut. Juru bicara PN Kalianda, Ryzza, S.H. mengatakan dalam sidang itu hakim tunggal hanya mendengarkan jawaban dari pihak Polres Lamsel. “Besok sampai beberapa hari ke depan mulai pembuktian,” katanya. (rnd)
Sumber: