Sabar, Penyaluran Gaji-13 Tunggu Aturan Kemenkeu
KALIANDA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan masih harus sabar menunggu untuk memperoleh gaji ke-13. Pasalnya, sampai saat ini aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkue) RI belum turun. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel memastikan, belum menerima peraturan resmi terkait pembayaran gaji 13. \"Kami belum menerima peraturan dari Kementerian Keuangan RI untuk pembayaran gaji 13,\" kata Kepala BPKAD Lamsel, Intji Indriati via WhatsApp, kemarin. Namun demikian, imbuhnya, anggaran untuk membayarkan gaji 13 bagi ASN telah terparkir di kas daerah. Tetapi, untuk melakukan pembayaran gaji 13 itu harus melalui ketentuannl dan mekanisme yanh berlaku. \"Pada prinsip anggaran tersedia untuk membayar gaji 13 bagi para ASN. Begitu aturan kita terima langsung kita proses penyalurannya,\" tutupnya. Terpisah, Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan Akar Wibowo mengatakan hal senada. Pihaknya, masih menunggu aturan dari pusat seperti sebelumnya. \"Kami belum bisa memastikannya kapan regulasinya turun dari pusat. Yang bisa kita lakukan ya hanya masih menunggu aturan apakah yang dibayarkan gaji pokoknya saja atau dengan tunjangannya. Karena saat ini tengah dalam masa pandemi,\" pungkasnya. (idh)
Sumber: