Sariyanti vs Bidkum Polda Lampung, Membuktikan Pembuktian

Sariyanti vs Bidkum Polda Lampung, Membuktikan Pembuktian

KALIANDA - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menunda sidang praperadilan yang melibatkan pihak Sariyanti, dan Polres Lampung Selatan. Belum diketahui secara pasti mengapa sidang tahap pembuktian itu ditunda. Yang jelas, sidang selanjutnya akan digelar pada 29-30 Juni nanti. Juru Bicara PN Kalianda, Ryzza, S.H. membuka sedikit clue seperti apa perjalanan sidang pembuktian yang digelar selama 2 hari itu. Pemohon, yaitu Sariyanti, akan membuktikan bahwa penetapan tersangka dari polisi merupakan kesalahan. Begitu pula sebaliknya. \"Polisi juga membuktikan bahwa penetapan tersangka adalah benar. Nanti hakim yang menguji bukti-bukti tersebut, dan memutuskan,\" katanya kepada Radar Lamsel, Kamis (25/6/2020). Sehari sebelumnya, PN Kalianda menggelar sidang praperadilan kedua. Kali ini mendengarkan pembacaan jawab dari pihak termohon, yaitu Hery Setyawan, S.IK.,M.H., Fadzyra Ambar P. S.H. dan Yulizar Fahrulrozi TS, S.H.,.M.H. memberikan jawaban yang berisi beberapa poin dalam sidang itu. Selain poin-poin tersebut, ada beberapa poin lagi yang disampaikan oleh pihak termohon. Advokat Bidang Hukum Kepolisian Daerah Lampung dalam salah satu poin menyebutkan pada tindak pidana penipuan niat jahat dari awal sudah dapat diketahui. Dengan cara membandingkan apa yang diucapkan atau dilakukan bertentangan dengan kondisi objektif diri. \"Dan kemampuannya mengingat yang bersangkutan bukanlah pihak yang diberi kewenangan mempunyai kepentingan dalam penerimaan anggota Polro dari sumber AKPOL,\" katanya. Dodik Setyo Wijayanto, S.H. selaku hakim tunggal sudah menerima surat jawaban tersebut. Ryzza mengatakan dalam sidang itu hakim tunggal hanya mendengarkan jawaban dari pihak Polres Lamsel. “Besok sampai beberapa hari ke depan mulai pembuktian,” katanya. (rnd)

Sumber: