Inovasi PTSP Penuhi Tiga SK
KALIANDA - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda telah melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Penerapan ini, mengacu pada pedoman standar hukum tiga Surat Keputusan (SK). Pertama dengan pedoman standar pelayanan SK ketua Mahkamah Agung RI tentang standar pelayanan peradilan.Kedua SK Dirjen Badilum tentang pedoman standar PTSP pada Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN). Dan terakhir berdasarkan Permenpan dan RB tentang pedoman standar pelayanan sebagai upaya dalam memberikan pelayanan prima, akuntabel, anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. \"Ini kami berikan kepada masyarakat yang mencari keadilan,\" kata Jubir PN Kalianda, Dodik Setyo Wijayanto, S.H. kepada Radar Lamsel, Minggu (28/6/2020). PTSP meliputi pelayanan pada kepaniteraan muda perdata, pidana, hukum, dan umum. PTSP juga menyertakan pelayanan e-court corner, serta meja inzage. Layanan PTSP PN Kalianda juga telah didukung sarana prasarana yang lengkap dan memadai. Misalnya buku tamu elektronik, aplikasi antrian PTSP, ruang tunggu ramah anak. \"Aplikasi survei harian, persepsi korupsi, serta kepuasam masyarakat. Kami juga mengakomodasi pelayanan bagi masyarakat berkebutuhan khusus, dan penyandang disabilitas,\" katanya. PN Kalianda, lanjut Dodik, terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan. Demi kepuasan masyarakat, PTSP juga menghadirkan inovasi berupa kompensasi keterlambatan pelayanan, kemudian WhatsApp PTSP di nomor 0858 1725 5749 sebagai sarana konsultasi dan informasi secara daring. \"PTSP merupakan ikhtiar kami. Agar pengguna pengadilan dan pencari keadilan dapat memanfaatkan pelayanan pengadilan dengan menghindari adanya SPG (Suap, Pungutan Liar dan Gratifikasi),\" katanya. (rnd)
Sumber: