Anggaran Kurang Ancam Nasib Pilkada

Anggaran Kurang Ancam Nasib Pilkada

KALIANDA – Pelaksanaan pesta demokrasi atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lampung Selatan terancam ditunda. Pasalnya, pemkab belum mengabulkan permintaan terkait tambahan anggaran yang diajukan oleh pihak penyelenggara. Ketua KPUD Lamsel, Ansurasta mengemukakan, pihaknya telah melakukan restruktur anggaran untuk pelaksanaan Pilkada tahun ini sesuai yang diminta pemkab. Namun, besaran anggaran yang tersedia dianggap kurang lantaran kebutuhan yang sangat mendesak. “Ada berbagai hal yang tidak bisa kita tawar-tawar lagi. Seperti penggunaan APD bagi petugas TPS dan penyediaan berbagai kebutuhan penunjang protokol kesehatan. Selain itu, penambahan jumlah TPS juga menjadi alasan kita untuk meminta anggaran lebih,” kata pria yang akrab disapa Aan via telepon, kemarin. Dia menegaskan, anggaran hibah yang diberikan Pemkab Lamsel kepada KPUD untuk suksesi pilkada mencapai Rp38,3 Miliar. Namun, pada kenyataannya masih terdapat kekurangan anggaran yang mencapai sekitar Rp8,5 Miliar. “Kita sudah sampaikan hasil restruktur anggaran tersebut kepada pihak pemkab. Tapi, beberapa kali melakukan pertemuan belum ada solusinya dan jawaban mereka tidak sanggup untuk mengamini permintaan kami,” tegasnya. Jika tidak ada opsi lain, imbuhnya, penundaan pilkada lokal sangat dimungkinkan di wilayah Lamsel. Bahkan, dia menegaskan jika hal yang sama juga dialami dua kabupaten lainnya di wilayah Lampung. “Sejauh ini kita belum bisa memastikannya. Tetapi, kalau benar-benar tidak ada jalan keluar maka pilkada ditunda. Tetapi hanya dalam lingkup lokal bukan nasional. Apalagi, Ketua KPU Provinsi Lampung menyatakan ada tiga daerah yang kemungkinan ditunda karena anggaran tak terpenuhi,” tutupnya. Di bagian lain, anggota Komisi I DPRD Lamsel Dwi Riyanto mengingatkan, pemkab Lamsel wajib memberikan kepastian soal anggaran paling lambat pada 9 Juli 2020, mendatang. Hal ini, sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pendanaan Pilkada yang bersumber dari APBD. “Paling lambat lima bulan sebelum hari H Pemda harus sudah mentransfer itu. Agar penyelenggara leluasa melanjutkan tahapannya. Jadi, 9 Juli nanti itu akan menjadi tolok ukur secara anggaran apakah kita siap melanjutkan tahapan pilkada atau tidak. Karena jelas dalam Pasal 16 Permendagri 41 Tahun 2020 dalam hal pembayaran hibah harus sudah dilakukan paling lambat 5 bulan sebelum hari H,” kata Dwi. Selain itu, imbuhnya, pemenuhan kebutuhan yang berkaitan dengan protokol kesehatan juga menjadi hal yang utama. Agar, tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu di masa pandemi tetap seperti waktu normal. “Meskipun ada protokol kesehatan, tapi tidak bisa jadi alasan penyebab hilangnya hak pilih seseorang. Maka, dari sekarang ini hal-hal yang menyangkut semua tahapan pemilu harus diselesaikan merujuk aturan yang sudah diterbitkan oleh pusat,” tutupnya. Sementara itu, Sekkab Lamsel Thamrin, S.Sos, MM membenarkan, jika telah melakukan dua kali pertemuan dengan KPUD membahas anggaran pilkada. Dia mengamini, pemkab tidak mengabulkan tambahan anggaran yang diminta oleh pihak penyelenggara. “Kita sedang merumuskan berbagai opsi lain agar pilkada tetap bisa berjalan. Kalau untuk anggaran kegiatan tahapannya kami rasa tidak menjadi persoalan. Karena, yang diminta adalah anggaran untuk kebutuhan APD, handsanitaser, masker dan lainnya. Itu kan bisa kita minimalisir lagi,” kata Thamrin via telepon. Saat disinggung soal kemungkinan gagal atau terjadi penundaan pilkada Lamsel, mantan Sekretaris KPU Lamsel ini optimis hal itu tidak sampai terjadi. Sebab, kebutuhan yang diminta oleh pihak penyelenggara itu bisa disediakan melalui APBN. “Kita lihat dulu perkembangan kedepannya seperti apa. Kalau sekarang ini belum bisa berandai-andai. Kalau ditunda saya rasa belum atau tidak. Karena anggaran untuk tahapan memang sudah tersedia,” pungkasnya. (idh)

Sumber: