Lagi, Ribuan Ekor Burung Berbagai Jenis Gagal Diselundupkan
BAKAUHENI – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) wilayahkerja (wilker) Bakauheni kembali mengamankan ribuan ekor burung berbagai jenis dipintu masuk pelabuhan Bakauheni, Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.Sebanyak 1.568 ekor burung berbagai jenis yang dimasukkan dalam 54 keranjang dan lima dus itu diangkut kendaraan pickup Grand Max nomor polisi D 8088 XO yang dikendarai oleh Ninu Nirwana (38), warga Bandung, Jawa Barat (Jabar).Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo mengatakan, ribuan ekor satwa liar jenis burung itu diamankan saat pemeriksaan rutin di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, Rabu malam. Berdasarkan keterangan dari sopir pickup, kata Ferdiansyah, ribuan ekor burung berbagai jenis itu diangkut dari Panjang, Bandarlampung menuju Karang Tengah, Ciledug dan gerbang Cikarang Barat. “Jenis burung yang diangkut adalah Tledekan, Kacer, King Konin, Cipaw, Poksai, Murai Air, Gelatik batu dan perkutut. Ribuan ekor burung itu dimasukkan dalam 54 keranjang dan lima dus,” kata Ferdiansyah, kemarin.Lebih lanjut kepala KSKP Bakauheni ini mengatakan, berdasarkan keterangan sopir kendaraan, satwa liar itu milik Muji (50) warga Panjang, Bandarlampung. “Sang sopir mengaku mendapat upah Rp1.500.000. Namun sopir belum menerima upah itu dari pemilik burung,” kata Ferdiansyah.Dihubungi terpisah, Penyidik BKP wilker Bakauheni Buyung mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti pihaknya langsung menyerahkan barang bukti tersebut ke pihak BKSDA Bandarlampung untuk ditindaklanjuti. “Setelah kami cek kondisi burung itu, langsung kami serahkan ke BKSDA Bandarlampung. Sementara pasal yang dilanggar terkait penyelundupan satwa liar itu adalah pasal 88 undang-undang (UU) RInomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan,” paparnya.(man)
Sumber: