Pra Peradilan Sariyanti Ditolak!

Pra Peradilan Sariyanti Ditolak!

KALIANDA - Pra peradilan yang diajukan pihak Sariyanti ditolak. Demikian yang disampaikan Hakim Tunggal, Dodik Setyo Wijayanto, S.H. dalam agenda persidangan putusan di PN Kalianda, Kamis (2/7/2020). Hakim berpendapat termohon (Bidkum Polda Lampung) telah menetapkan pemohon (Sariyanti) sebagai tersangka. Termohon dianggap telah melakukan penyitaan barang bukti. Secara formal lebih dari 2 alat bukti yang ditetapkan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Hakim berpendirian termohon telah melakukan hal yang benar, baik dalam proses penyelidikan, dan penyelidikan. Ini juga bisa dilihat dari keterangan saksi-saksi. \"Terlepas benar atau tidaknya barang bukti yang ada, hakim tidak bisa memutuskan. Butuh waktu pemeriksaan lebih lanjut,\" kata hakim. Sariyanti mengaku jika dirinya turut menjadi korban dari Haryono. Keterangan ini juga tidak bisa dibuktikan langsung oleh hakim. Apakah Sariyanti masuk sebagai korban, atau bagian dari pelaku penipuan. Atas dasar itu, pra peradilan dari pihak pemohon menurut hukum harus ditolak. Intinya hakim berpendapat penetapan tersangka sudah memenuhi bukti minimum. \"Yaitu 2 alat bukti. Selebihnya harus dibuktikan ke pemeriksaan perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kalianda,\" katanya. Di awal pembukaan sidang, Hakim tidak membacakan keterangan ulang dari berkas, surat, atau pun saksi. Tapi ada sedikit fakta yang terkuak dalam persidangan itu. Hakim mengatakan jika Sariyanti meminjam uang ke bank dengan ruko sebagai jaminannya. Ruko tersebut sebelumnya milik Rini yang diberikan kepada Sariyanti. \"Itu sebagai jaminan untuk masuk AKPOL. Saksi pegawai bank tersebut membenarkan jika Sariyanti telah meminjam uang,\" katanya. Setelah hakim memutuskan penyidikan yang dilakukan adalah sah. Polisi tinggal melanjutkannya saja. Bukan mengulang dari awal lagi. Diberitakan sebelumnya, Agenda sidang pembuktian antara pihak kuasa hukum Sariyanti, dan Bidang Hukum Polda Lampung kembali menghadirkan 2 saksi. Mereka adalah Bripka. Yulianto, dan Briptu. I Wayan Budiana. Keduanya merupakan anggota Unit Tipidter Polres Lamsel yang memeriksa kasus Sariyanti. Penasehat Hukum Pemohon (Sariyanti) menyampaikan keberatan, karena yang menjadi saksi adalah penyidik. Sedangkan yang menjadi lawan dari kuasa hukum pemohon adalah Unit Tipidter Polres Lamsel. Tetapi Hakim Tunggal, Dodik Setyo Wijayanto, S.H. mengatakan jika prinsipnya semua keberatan akan ditampung. Dodik mengaku jika menerima Yulianto, dan Wayan karena tugas hakim memeriksa semua saksi. Dodik kemudian bertanya apakah keduanya mengenal Sariyanti. Kedua saksi mengaku kenal dengan Sariyanti setelah melakukan pemeriksaan. (rnd)

Sumber: