SPPT Pajak Bermasalah Terulang Lagi

SPPT Pajak Bermasalah Terulang Lagi

PALAS – Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di wilayah Kecamatan Palas tahun 2020 sebentar lagi berjalan. Ribuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) juga sudah mulai didistribusikan ke 21 desa, Kamis (2/7). Namun SPPT bermasalah seperti tak memiliki objek pajak atau ganda seperti tahun 2019 kemarin, masih ditemui pada tahun ini. Seperti yang terjadi di Desa Palas Pasemah, dimana petugas pajak desa setempat menemukan 50 lembar SPPT bermasalah. Penjabat Sementara Kepala Desa Palas Pasemah Muslim Idrus mengatakan, penyaluran SPPT tahun tidak jauh berbeda dengan tahun 2019. Dimana masih banyak SPPT bermasalah yang ditemukan oleh petugas pajak desa pada ketika melakukan perekapan. “Hari ini SPPT pajak sudah diserahkan ke desa. Namun pada saat melakukan perekapan masih ada SPPT yang bermasalah seperti SPPT ganda atau tidak mimiliki objek dan subjek pajaknya,” ujar Muslim Idrus memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, saat melakukan perekapan di Kantor Desa Palas Pasemah, Kamis siang kemarin. Muslim mengungkapkan, pada tahun ini Desa Palas Pasemah mendapatkan 1.180 SPPT pajak PBB-P2. Namun pada saat melakukan perekapan,  petugas penarikan pajak masih medapati 50 lembar SPPT bermasalah. Dari 50 SPPT bermasalah hasil perekapan itu terdapat 20 SPPT yang tidak memiliki objek pajak dan tarif pajak tidak sesuai dengan objek pajak. Sementara SPPT ganda ditemukan sebanyak 20 lembar. “Sudah ada 50 lembar yang bermasalah. 30 lembar SPPT bersamasalah disebabkan tidak ada objek pajak dan tarif pajak tidak sesuai dengan objek yang ada. 20 lembar bermasalah karena SPPT ganda atau dobel,” terangnya. Menurutnya SPPT bermasalah ini masih akan terus bertambah. Sebab,  perekapan SPPT ini baru dilakukan di satu dusun, dan masih ada tiga dusun lain yang belum direkap. Diperkirakan SPPT bermasalah ini mencapai 100 lembar. “Kemungkinan bisa sampai 100 lembar, karena  sampai dengan hari ini kami baru melakukan perekapan SPPT untuk satu dusun. Masih ada tiga dusun lagi yang belum direkap,” tuturnya. Sama halnya dengan Desa Palas Pasemah, Pemerintah Desa Bumi Daya juga menemukan SPPT bermasalah ini. Kepala Desa Bumi Daya Dudi Hermana mengaku pihaknya juga masih menemukan SPPT pajak yang bermasalah pada saat melakukan perekapan. “Kami juga langsung melakukan perakapan, dan masih ditemukan SPPT ganda atau tidak ada objek pajak. Cuma sore ini saya belum merima barapa jumlah SPPT bermasalah ini , karena saat ini petugas pajak masih melakukan perekapan,” ungkapnya. Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pajak Kecamatan Palas – Way Panji Rusli juga mengamini bahwa SPPT pajak PBB-P2 tahun 2020 sudah didistribusikan ke 21 Desa di Kecamatan Palas. Namun sayang ia tidak bisa merincikan jumlah SPPT pajak tahun ini. “Hari ini sudah dibagikan ke 21 desa. Cuma saya lupa berapa ribu SPPT tahun ini. Kami juga mengharapkan petugas penarikan pajak  desa segera melakukan perekapan, agar SPPT bermasalah ini bisa diperbaiki,” harapnya. (vid)

Sumber: