Pelaku Curat di Desa Agom Diringkus
KALIANDA - Malang nasib Sus (34). Pria yang tinggal di Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo ini harus berurusan dengan polisi karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dia ditangkap di kediamannya sekitar pukul 2.30 WIB, Sabtu (4/7/2020). Penangkapan ini dilakukan karena Sus telah melakukan tindak pidana curat di kediaman Agus Setiawan (28), di Dusun Sukajaya, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Selasa (16/6/2020) lalu. Sus Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan mendongkel jendela kamar milik Agus. \"Setelah masuk kerumah, Sus membawa kabur tas yang berisi uang tunai sebesar Rp1 juta,\" kata Kapolsek Kalianda, AKP. Mulyadi Yakub. Pria berkulit sawo matang itu juga berhasil menggonrol handphone merk Oppo A83 warna gold, dan sejumlah dokumen penting di dalam tas milik Agus. Mulyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, kuat dugaan tindakan ini dilakukan oleh Sus. \"Setelah hasil penyelidikan menguat, polisi langsung meringkus tersangka di kediamannya. Pelaku tidak sempat melawan atau melarikan diri,\" ucapnya. Mantan Kapolsek Penengahan itu juga mengatakan, saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di tahanan Mapolsek Kalianda. Sus jyga merupakan residivis kasus Clcurat Polres Lamsel. \"Dari penangkapan tersangka, didapatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha vixion warna silver tampa Nopol, 1 buah Hp OPPO A83 warna gold, 1 buah Hp Oppo A3S, 2 Hp Oppo A71, 1 HP oppo A1k, 1 Hp realmi C3 dan 1 buah Hp Samsung,\" bebernya. (rnd)
Sumber: