KK dan Akta Bisa Cetak Mandiri

KK dan Akta Bisa Cetak Mandiri

KALIANDA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan, tengah menyiapkan berbagai hal yang menyangkut pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri. Pasalnya, saat ini sejumlah dokumen adminduk hanya dicetak dengan kertas HVS A4. Seperti diketahui, sejumlah dokumen adminduk yang bisa dicetak mandiri diantaranya Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian. Namun, untuk bisa mencetak dokumen kependudukan itu harus melengkapi syarat dan ketentuan seperti biasanya. Kepala Disdukcapil Lamsel, Drs. H. Edy Firnadi, M.Si., menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan perangkat dan operator khusus untuk memberikan pelayanan secara online dokumen kependudukan bagi masyarakat. Agar, pada saat implementasikannya sudah benar-benar terlayani dengan baik. \"Pada dasarnya sudah bisa kita proses ketetapan baru ini. Tapi, harus melampirkan persyaratan nya datang langsung ke kantor. Kalau untuk online secara utuh, kita siapkan dulu perangkat dan operator khusus. Agar nanti pelayanan secara online bisa berjalan dengan baik,\" ujar Edy Firnandi dikantornya, Jumat (3/6) pekan lalu.   Dia menegaskan, pihaknya bakal melakukan sosialisasi secepatnya kepada publik terkait hal tersebut. Namun, sebelumnya bakal memastikan jika semua peraiapan yang dilakukan sudah matang. Sebab, saat ini pihaknya masih sibuk melayani pemohon yang datang ke loket Disdukcapil. \"Bahkan, saat pelayanan melalui WhatsApp-nya saja kami cukup kewalahan. Oleh sebab itu, untuk pelayanan secara online persiapanya harus benar - benar maksimal,\" katanya, ketika ditemui diruang kerjanya. Disinggung mengenai bagaimana tahapan cetak  Kartu Keluarga (KK) dan Akta catatan sipil lainya sendiri (mandiri\'red), dia menjelaskan, pertama - tama masyarakat menyerahkan persyaratan berikut e-mail dan nomor telepon aktif secara manual ke Kantor Disdukcapil. Setelah itu, petugas Disdukcapil akan memverifikasi berkas tersebut. \"Jika berkasnya sudah falid, petugas akan menguploadnya ke server Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri. Nah, nanti masyarakat akan mendapatkan e-mail balasan dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri berupa PIN yang dapat digunakan pada pelayanan secara online. Lalu, masyarakat dapat mengikuti tahapan selanjutnya,\" jelasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat bakal mendapatkan informasi PIN yang bersifat rahasia. Kemudian, masyarakat dapat melakukan pencetakan KK dengan menekan tombol cetak dokumen. \"Setelah itu, masuk dengan menggunakan PIN dan ketik kode 4 huruf yang lengkap pada layar. Selanjutnya, bisa dilakukan pencetakan secara mandiri dengan menggunakan kertas HVS A4 warna putih 80 gram,\" pungkasnya. (idh)

Sumber: