Resepsi Pernikahan Belum Diizinkan
KALIANDA - Meski maklumat Kapolri telah dicabut, polisi masih belum bisa mengeluarkan izin keramaian. Baik untuk urusan pernikahan, maupun aksi unjuk rasa. Demikian penegasan yang dikatakan Kapolres Lamsel, AKBP. Edi Purnomo, S.IK. saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Selasa (7/6/2020). Namun, Mantan Kapolres Mesuji ini mengatakan ada beberapa alasan yang membuat sebuah organisasi masyarakat tetap bisa melaksanakan aksi unjuk rasa. Selama hal itu tidak mengganggu ketertiban umum, maka akan dibiarkan. Jika terjadi sebaliknya, polisi akan langsung bertindak. \"Bila mengganggu kamtibmas, kita bubarkan. Kemarin (GMBI) tidak ada izin, yang penting selama aksi, protokol kesehatan tetap diperhatikan,\" katanya. Sementara itu, Kepala KUA Penengahan, Edi Mailufi, S.Ag mengatakan prosesi pernikahan sudah bisa dilakukan di rumah pasangan calon pengantin (catin). Meski pandemi Covid-19 tak segenting beberapa waktu lalu, berlangsungnya pernikahan tetap mengindahkan protokol kesehatan. \"Kalau dilaksanakan di rumah, yang hadir tidak boleh lebih dari 10 orang. Termasuk petugas, syaratnya tetap menggunakan masker, sarung tangan dan cuci tangan,\" katanya. Aturan pernikahan di rumah berbeda dengan di masjid. Jika upacara pengikatan janji oleh dua orang itu dilaksanakan di masjid, lanjut Edi, pihak-pihak yang hadir tidak boleh lebih dari 20 persen dari luas masjid. Artinya, pihak yang hadir di tempat suci itu tidak boleh lebih 30 orang. \"Itu sudah sesuai dengan aturan yang hadir pada acara akad nikah. Yang paling penting harus menerapkan protokoler kesehatan,\" katanya. (rnd)
Sumber: