Desa Sidodadi Salurkan BLT-DD Kepada 226 Kepala Keluarga
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 08-07-2020,10:12 WIB
WAY LIMA - Pemerintah Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap pertama di Balai Desa Sidodadi kepada 226 kepala keluarga (KK), Selasa (7/7).
Kepala Desa Sidodadi, Prastowo mengatakan bahwa kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada masyarkat yang terdampak Covid-19 sebanyak 226 KK dengan kriteria sesuai dengan peraturan yang ditentukan dan berdasarkan musyawarah desa (Musdes) bersama dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
\"Sebelumnya pendataan ada 265 KK penerima BLT-DD, namun karena ada perluasan bansos dari pusat yaitu BPNT dan BST Kemensos maka ada pengurangan karena peraturannya penerima BLT-DD ini tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya, sehingga didapat sebanyak 226 KK yang menerima BLT-DD berdasarkan musyawarah kepala desa bersama dengan BPD,\" ujarnya
Ditambahkan Prastowo, dana yang di salurkan untuk 226 keluarga penerima manfaat (KPM) melalui rekening bank BRI penerima BLT-DD untuk tiga bulan berjumlah Rp.1.800.000 per KK dengan total BLT-DD yang disalurkan sebanyak Rp.406.800.000 yang berasal dari dana desa.
\"Untuk 226 KK penerima BLT-DD ini akan menerima per bulan nya sebanyak Rp.600.000, dengan total Rp.1.800.000 per KK untuk tiga bulan . Saya berharap semoga bantuan ini bisa membantu masyarakat yang terdampak perekonomiannya akibat Covid-19 ini, serta bisa membantu mencukupi kebutuhan sehari-hari khususnya untuk membeli sembako bukan untuk berfoya-foya,\" ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan kepada aparatur desa agar tidak memotong walaupun hanya satu rupiah bantuan BLT-DD yang merupakan hak yang diberikan untuk masyarakat yang memang layak mendapatkan BLT-DD ini dan memberikan sanksi tegas apabila memang ada aparatur desa yang melakukan pemotongan dan penyimpangan BLT-DD di desa Sidodadi.
\"Saya juga telah menegaskan dan perintahkan untuk seluruh aparatur desa sampai ke ketua RT yang turun kebawah secara langsung agar tidak memotong satu rupiah pun bantuan kepada penerima BLT-DD ini. Jika terbukti memotong bantuan BLT-DD akan saya tindak tegas sesuai aturan pemerintah,\" tegasnya.
Sementara itu, Camat Way Lima, Syukur Saliyak, S.Ag.,MM mengatakan, bagi masyarakat yang tidak menerima bansos seperti PKH, BPNT dan BST Kemensos maka BLT-DD ini yang diberikan pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19. Dan untuk penerima BLT-DD diharapkan bisa membantu perekonomian keluarga penerima dan dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
\"Bagi masyarakat yang tidak menerima bansos seperti PKH, BPNT maupun BST Kemensos maka BLT-DD ini yang diberikan pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19, jangan sampai terjadi kesalah pahaman ataupun kecemburuan sosial di masyarakat. Saya berharap bagi penerima bantuan BLT-DD ini dipergunakan lebih bijak untuk keperluan sehari-hari untuk membeli sembako,\" ujar Syukur.
Dilain pihak, Koordinator PMD Provinsi Lampung, Mashuri S.P mengatakan berdasarkan laporan yang diberikan pemerintah desa Sidodadi untuk penyaluran BLT-DD di Desa Sidodadi sudah sesuai aturan yang ada dan kepada penerima BLT-DD bisa dipergunakan dengan baik sesuai dengan kebutuhan pokok.
\"Melihat laporan dari pak Kades tadi sudah sesuai aturan, telah saya sampaikan juga ada prosesnya mulai dari pendataan oleh tim gugus tugas penanganan Covid-19 desa, dari tingkat RT mendata dan mereka sudah tahu persis masyarakat mereka yang berhak mendapatkan bantuan sesuai kriteria yang ada. Kalau nanti ada temuan ganda setelah pencairan maka dana itu tinggal dikembalikan ke desa yang nanti nya akan masuk ke kas desa dan selanjutnya kita lakukan perbaikan di penyaluran tahap ke-2,\" tandasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Zuriadi menambahkan, menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2020 dan Permendes Nomor 7 tahun 2020 terkait rencana penambahan bantuan BLT-DD untuk tiga bulan kedepan, pemerintah Kabupaten Pesawaran sedang menyusun peraturan Bupati dan peraturan tersebut sudah mencapai tahap finalisasi.
\" Menindak lanjuti PMK Nomor 50 tahun 2020 terkait pengelolaan dana desa dan kemarin keluar lagi Permendes Nomor 7 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa, ada rencana penambahan BLT-DD untuk tiga bulan berikutnya maka pemerintah kabupaten telah berupaya pak bupatiĀ menyusun peraturan bupati, sampai sekarang ini sedang dalam tahap finalisasi,\" pungkasnya. (Soc)
Sumber: