Tarif Pajak Rp 30.000 Bakal Digratiskan
PALAS – Ribuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan dengan nominal ketetapan pajak sebesar Rp 30.000 ditarik kembali oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pajak Kecamatan Palas. Penarikan ribuan SPPT pajak tersebut dilakukan menyusul adanya rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang akan menggratiskan tarif pajak dengan nominal Rp 30.000. Kepala UPT Pelayan Pajak Kecamatan Palas-Way Panji Rusli mengatakan, penarikan dilakukan karena adanya rencana pemerintah untuk menggratiskan tarif pajak yang memiliki ketetapan pajak Rp 30.000. “Iya SPPT khusus yang memiliki ketetapan terendah sebesar Rp 30.000 mulai kita tarik lagi dari desa. Karena tarif sebesar Rp 30 ribu pada tahun ini akan digratiskan oleh pemerintah,” ujar Rusli memberikan ketarangan kepada Radar Lamsel, Rabu (8/7). Rusli menuturkan, pada tahun ini wilayah Kecamatan Palas memiliki sekitar 20 ribu lembar SPPT pajak dengan ketetapan pajak mencapai Rp 1 Milyar. “Total SPPT pajak yang sudah dibagikan sekitar 20 ribu lembar. Diperkirakan yang akan kita tarik kembali mencapai separuhnya,” terangnya. Hal tersebut juga diamini oleh Penjabat Sementara Kepala Desa Palas Paseman Muslim Idrus. Meski petugas penarikan pajak di desanya sudah mulai melakukan penarikan pajak, namun beberapa SPPT yang memilik ketetapan pajak sebesar Rp 30.000 mulai dikembalikan. “Iya sudah satu dusun yang dikembalikan ke UPT Pajak. Padahal sudah ada yang bayar, kebanyakan yang bayar Rp 30.000 itu yaitu pajak pekarangan. Tapi nanti uangnya akan dikembalikan,” jelasnya. Sementara itu Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan Burhanudin menjelaskan, pembebasan penagihan pajak dengan ketetapan pajak sebesar Rp 30.000 ini merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Upaya ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. “Ini dilakukan sebagai upaya pemerintah meringankan beban masyarakat. Karena di masa pandemi ini beberapa perusaan memang mendapat keringanan pajak, masak masyarakat kecil enggak. SPPT yang gratis ini nanti akan kita kembalikan lagi ke masyarakat tapi dengan cap Lunas atau Gratis,” ucapnya. Untuk di Lampung Selatan diperikaran ada 368 ribu SPPT yang akan dibebaskan dari penarikan pajak. Saat ini, sambung Burhanudin, pihaknya juga sudah memproses ketetuan hukumnya. “Perbupnya sudah jadi, tingga menunggu penandatangan surat keputusan dari Bupati lagi. Tapi yang digratiskan hanya Rp 30.000 saja, selebihnya tidak,” pungkasnya. (vid)
Sumber: