Jaksa Teliti Berkas Sariyanti
KALIANDA - Kasus penipuan yang dilakukan oleh Sariyanti bakal memasuki babak baru. Polres Lamsel memastikan tindakan kriminal itu berlanjut ke ranah persidangan. Sementara ini, polisi sudah menyerahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. \"Berkasnya lagi diteliti sama JPU (Jaksa Penuntut Umum),\" kata Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona, S.IK. Rabu (8/7/2020). Lulusan AKPOL 2008 ini menegaskan pihaknya tidak mungkin menghentikan kasus yang merugikan seseorang senilai Rp1,8 miliar itu. Perwira dengan pangkat balok emas tiga di pundak ini menegaskan akan terus melanjutkan perkara antara Sariyanti dengan Rini soal jalur masuk AKPOL. \"Ya dilanjut toh. Masa didiamkan, sekarang kita serahkan dulu dengan jaksa. Kalau ada yang kurang, kita lengkapi lagi,\" katanya. Radar Lamsel mengonfirmasi Kasi Pidana Umum Kejari Lampung Selatan, Fahrul Syuralaga, S.H.,M.H. untuk menanyakan masalah berkas tersebut. Fahrul mengatakan berkasnya masih tahap penelitian. Namun Fahrul belum mengetahui secara jelas sampai di mana penelitian itu dilakukan. \"Sudah kita terima. Kemarin masih penelitian, biasanya 14 hari. Jaksanya Pak Ikbal (Kasi Datun), coba tanya dengan beliau,\" katanya. Sementara itu, Kasi Datun Kejari Lamsel, M. Ikbal Hadjarati, S.H.,M.H. mengatakan bahwa dirinya sudah meneliti berkas tersebut. Hasilnya, menurut Ikbal, berkas itu masih memiliki kekurangan yang harus dipenuhi. Namun dia tidak menyebutkan apa saja yang harus dilengkapi. \"Berkasnya sudah kami teliti. Kakau dilihat masih belum (lengkap), ya harus dilengkapi lagi,\" katanya. Diberitakan sebelumnya, pra peradilan yang diajukan pihak Sariyanti ditolak oleh Hakim Tunggal, Dodik Setyo Wijayanto, S.H. dalam agenda persidangan putusan di PN Kalianda, Kamis (2/7/2020) lalu. Hakim berpendapat termohon (Bidkum Polda Lampung) telah menetapkan pemohon (Sariyanti) sebagai tersangka. \"Terlepas benar atau tidaknya barang bukti yang ada, hakim tidak bisa memutuskan. Butuh waktu pemeriksaan lebih lanjut,\" kata hakim. Setelah hakim memutuskan penyidikan yang dilakukan adalah sah. Polisi tinggal melanjutkannya saja. Bukan mengulang dari awal lagi. (rnd)
Sumber: