Jelang Tahun Ajaran Baru, Kemenag Akan Monitoring Sarpras Protokol Kesehatan Pondok Pesantren
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 09-07-2020,10:05 WIB
GEDONGTATAAN - Menjelang masuknya tahun ajaran baru, Tim Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesawaran akan melaksanakan monitoring terhadap sarana prasarana (Sarpras) protokol kesehatan di sejumlah pondok pesantren di kabupaten setempat.
Pasalnya jika tidak dicermati secara serius, dikhawatirkan akan menjadi cluster baru covid-19 di kabupaten setempat. Dikarenakan, terhadap sejumlah santri berasal dari luar kabupaten pesawaran maupun provinsi Lampung.
\"Ya, Insya Allah Sabtu (11/7) ini kita akan cek kesiapan Sapras protokol kesehatan seperti handsanitizer, tempat cuci tangan pakai sabun dan kelengkapan lainnya di sejumlah pondok pesantren,\" ungkap Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Helmi.M mendampingi Kepala Kantor Kemenag Pesawaran, Farid Wajdi, kemarin.
Dikatakan, bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan 4 keputusan bersama Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri nomor 01/KB/2020, nomor 516/2020; Nomor HK.03.01/ Menkes/363/2020 dan Nomor 440-882/2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Covid-19 ke seluruh Ponpes di Pesawaran. Dimana terdapat sekitar 42 lembaga ponpes baik formal dan non formal di pesawaran dengan jumlah santri mencapai 4.961 santri.
\"Setiap lembaga juga sudah koordinasi dengan tim gugus kabupaten. Apalagi mau masuk tahun ajaran baru sekitar 12 Juli ini. Semua harus dipastikan kondisi kesehatan para santri dan Sapras protokol kesehatan. Secara teknis itu ada di setiap ponpes,\" ucapnya.
Menurut Helmi, pihaknya juga telah memberikan imbauan agar setiap pondok pesantren berkoordinasi dengan tim gugus Pemda untuk melakukan penyemprotan desinfektan di lingkungan ponpes
\"Kita monev Sabtu nanti guna memastikan apakah Sapras protokol kesehatan terpenuhi atau tidak,\" pungkasnya. (esn)
Sumber: